Kartu Identitas Anak
114 Ribu Anak Pidie belum Miliki Kartu Identitas Anak, Realisasi dari Target Nasional Masih Rendah
Sebab, target nasional harus mencapai 30 persen KIA harus siap. Untuk itu, orang tua yang memiliki anak berusia 0 hingga 17 dibawa ke Disdukcapil Pidi
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Realisasi pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) berumur 0 hingga 17 tahun di Pidie rendah.
Kegunaan Kartu Identitas Anak sebagai pengganti KTP Elektronik.
"Anak-anak diwajibkan membuat KTP Elektronik saat berumur 18 tahun. Tapi, jika di bawah umur 18 tahun wajib membuat KIA," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie, Ramli SH MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/4/2021).
Ia menjelaskan, presentase realisasi KIA terhitung 2019 hingga 2020 masih sangat rendah.
Anak-anak yang wajib KIA di Pidie sekitar 130.000 orang.
Dari 130.000 orang, sebutnya, penyelesaian KIA harus mampu dituntaskan tahun 2021 untuk 40.000 anak di Pidie.
• PKS Aceh Tepis Wacana Poros Islam, Tidak Baik bagi Iklim Demokrasi
• IIs Dahlia Ungkap Pengakuan Hal Mengejutkan, Sudah Hamil 4 Bulan Saat Menikah, Yuni Shara Jadi Saksi
Sebab, target nasional harus mencapai 30 persen KIA harus siap. Untuk itu, orang tua yang memiliki anak berusia 0 hingga 17 dibawa ke Disdukcapil Pidie, untuk dilakukan perekaman untuk membuat KIA.
"Saat ini, KIA baru selesai dibuat untuk anak-anak berjumlah 16.800 lembar KIA," ujarnya.
Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu:
Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.
Makanya, saat anak-anak berumur 18 tahun wajib melakukan perekaman KTP Elektronik. Perekaman KTP Elektronik cukup membawa foto copy kartu keluarga (KK).(*)