Pemerintah Zaman Jokowi Sita Deretan Aset Keluarga Cendana, Ratusan Rekening Hingga TMII

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) adalah aset terbaru keluarga Cendana yang disita negara. 

Editor: Mursal Ismail
Dokumen Pribadi
(FOTO: Soeharto dan anak-anaknya) 

Pasalnya selama ini, TMII tidak pernah menyetor PNBP ke negara.

Maklum, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tidak ada aturan lebih detail mengenai hak negara seperti PNBP.

"Kita belum ada yang detail mengenai bagaimana hak negara, hak yayasan.

Maklum dulu tahun 77 apalagi baru berdiri yayasan itu. Saat itu tidak diatur. Kalau sekarang nanti akan diatur," pungkas dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.

Total aset tanah yang berhasil dihitung mencapai Rp 20,5 triliun.

Saat ini, tim sedang menghitung aset bangunan di dalam TMII.

Nantinya Kemensetneg bakal mengelola TMII bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.

Berikut deretan aset Keluarga Cendana yang disita negara:

1. TMII

Melalui Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Artinya, pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita dihentikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, dasar hukum terkait pengambilalihan TMII adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved