Luar Negeri
Ibu Baru Melahirkan Meninggal Dunia, Terlibat Kecelakaan dalam Perjalanan ke Tempat Kerja
Seorang wanita baru melahirkan mengalami kecelakaan dan meninggal di lokasi kejadian setelah mobil yang ia kemudikan terlibat kecelakaan.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, MALAYSIA - Seorang wanita baru melahirkan mengalami kecelakaan dan meninggal di lokasi kejadian setelah mobil yang ia kemudikan terlibat kecelakaan.
Wanita tersebut diketahui baru melahirkan.
Insiden kecelakaan terjadi pada hari Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 13:00 siang waktu setempat.
Ia mengalami kecelakaan saat hari pertama pergi bekerja setelah beberapa lama cuti dari kerja karena melahirkan.
Namun, sebelum sempat sampai ke tempat kerja, perempuan malang ini meninggal dunia karena mobilnya ditabrak dari belakang.
Baca juga: Fakta Pria dan Wanita Mandi Bareng di Bak Truk, Akui Ingin Viral hingga Minta Maaf
Baca juga: Stok Kacang Hijau Menipis di Pasar Induk Lambaro Aceh Besar
Melansir dari Kosmo, Minggu (18/4/2021) Ketua Polis Daerah Petaling Jaya, Asisten Komisioner Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid menjelaskan kejadian.
Menurutnya, insiden sampai tewaskan seorang ibu baru melahirkan melibatkan dua mobil.
"Ketika kejadian sekitar pukul 13:00 waktu setempat, mobil yang dikendarai oleh perempuan ditabrak dari belakang.
Kendaraan dari belakang itu tiba-tiba ganti lajur ke kiri dalam keadaam kendaraan berkecepatan tinggi, sehingga menyebabkan hilang kendali sampai menabrak mobil di depan.
Mobil wanita hilang kendali dan terguling," katanya seperti dikutip dari Kosmo.
Baca juga: Anggota DPRA Ini Putus Harapan Soal Pilkada 2022: Tak Masalah 2024, Tapi Otsus Harus Abadi
Menurutnya, akibat kejadian tersebut, pengemudi wanita mengalami cedera parah dan langsung dibawa ke ke Rumah Sakit Universitas Malaysia, Petaling Jaya.
"Kira-kira pada pukul 15:35, kami mendapatkan informasi, bahwa perempuan yang menjadi korban kecelakaan meninggal dunia, sedangkan pria yang menabrak mobil perempuan itu tidak mengalami luka," katanya.
"Dari hasil tes urine dan pernapasan, pria berusia 34 tahun tersebut negatif memakai narkoba maupun alkohol." tambahnya.
Mohamad Fakhrudin menegaskan, penyelidikan atas kecelakaan itu tetap dilakukan sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) UU Angkutan Jalan tahun 1987.
"Investigasi atas insiden tersebut masih berlangsung dan tersangka telah ditangkap dan ditahan, tetapi dia sekarang telah dibebaskan dengan jaminan karena alasan kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Fakta Pria Beristri Selingkuhi Mama Muda, Berhubungan Badan Sebelum Imsak, Dimandikan Air Comberan