Kasus Korupsi
MaTA: Korupsi Dana KIP Agara, Tidak Hanya Berdiri Pada Dua Terdakwa
Kasus ini seharusnya tidak berdiri pada dua terdakwa saja, akan tetapi patut diduga mantan Komisioner KIP-nya ikut terlibat.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) telah melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, kasusnya tidak berdiri pada dua terdakwa akan tetapi patut diduga mantan Komisioner KIP nya ikut terlibat.
Kasus ini awalnya sempat terjadi demo karena dua bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan sehingga laporan di Kepolisian persoalan gaji ribuan petugas PPS tak dibayarkan KIP Aceh Tenggara.
"Kasus jadi pertanyaan kita, kenapa di P21 kan, karena tak mungkin dua tersangka dan pasti ada tersangka lain. Kasus ini harus fokus penanganannya soal 2 bulan gaji petugas PPS tidak dibayarkan. Kasus ini apakah masalah gaji 2 bulan PPS tidak dibayarkan atau penyalahgunaan dana KIP. Jangan- sampai perkaranya jadi salah alamat, " ujar Alfian, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dalam rilisnya Senin (19/4/2021).
Proses diawal lidiknya tidak tuntas dan ini menjadi perhatian kami, kemudian muncul pertanyaan kita, apakah mantan komisioner KIP tidak mengetahui sama sekali terhadap uang yang telah dicairkan oleh Kuasa pengguna anggaran (KPA) sehingga "komisioner aman" publik sama sekali tidak menyakini akan proses tersebut.
Kata Alfian, penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dan diback up Kejati Aceh untuk mendalaminya secara serius dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) terhadap aliran dana KIP, sehingga dalam kasus yang dimaksud tidak ada yang pelaku "diselamatkan" karena korupsi kejahatan luar biasa maka pengungkapannya juga harus luar biasa demi rasa keadilan.
Kemudian, lanjut Alfian, pihak hakim pengadilan tipikor dimintak secara tegas untuk mau mengembangkan kasus tersebut terutama kemungkinan ada pelaku lain selain dua terdakwa saat ini.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Langsa Terus Bertambah Menjadi 25 Orang, Meninggal Dunia Sudah 19 Orang
Baca juga: VIDEO - Hukum Sengaja Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, Ulama Aceh: 330 Qadha Puasa Tak Sebanding
Baca juga: Dahlan Sentil Penanganan Covid Hingga Proyek Multiyears
Pendalaman terhadap para saksi menjadi penting dipersidangan sehingga pengungkapan secara utuh dapat terjadi secara transparan.
Majelis hakim bisa mengembangkan terhadap uang yang telah dikembelikan sesuai dengan kerugian dari mana terdakwa dapatkan, kami tidak yakin uang tersebut berasal dari dua terdakwa saja, bisa terkumpul karna uangnya banyak.
Potensi uang yang telah dikembalikan berasal dari pihak lain yang telah menikmati sebelumnya sangat terbuka dan ini menjadi pintu masuk bagi kejaksaan dan hakim untuk membukanya dengan melibatkan PPATK.
Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan MaTA mengawal proses kasusnya hingga tuntas dan penyelesaian secara utuh.
MaTA mengigatkan hakim yang mengadili kasus tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi, akan tetapi hanya menjadi sebagai pertimbangan hakim terhadap para terdakwa. jadi tidak ada alasan bagi hakim untuk melakukan vonis bebas terhadap pelaku korupsi.
"MaTA akan berkomunikasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk dapat mengawal proses kasus Korupsi tersebut di persidangan," ujar Alfian.
Baca juga: Pria Ini Bawa Parang Bacok Anggota Polres Langkat, Pelaku Emosi Diusir Karena Uang Tebusan HP Kurang
Baca juga: Meski Non Muslim, Amanda Manopo Ikut Puasa Ramadan, Masak Menu Sahur untuk Kru di Lokasi Syuting
Baca juga: BERITA POPULER - Dokter Berfantasi dengan Organ Intim Pasien hingga Oknum Anggota DPRD Selingkuh
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, mensidangkan kembali perkara kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, Kamis (15/4/2021).
Dalam persidangan ini, terkait dua bulan gaji ribuan petugas PPS yang tidak dibayarkan tahun 2017 dan sempat terjadi aksi unjukrasa dari kalangan petugas PPS di Kantor KIP Aceh Tenggara tahun 2017 yang lalu.
Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati SH, Hakim Anggota, Eti Astuti SH, dan M Fatan Riyadhi SH.
Persidangan dimulai pukul 14.00 WIB berakhir pada pukul 17.30 WIB.
Persidangan ini, memeriksa saksi mantan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan anggota Komisioner KIP Aceh Tenggara, Fitriana, Sudirman, Ahmad Zailani, beserta Kasubbag dan staf di KIP Aceh Tenggara.(*)