Perbatasan Aceh-Sumut Akan Ditutup
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan segera menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
* Untuk Cegah Arus Mudik Lebaran
* Kasus Infeksi Covid Meningkat Lagi
BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan segera menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penutupan dilakukan di empat titik, yaitu di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil.
Penutupan perbatasan ini diberlakukan khusus untuk mobil penumpang dan juga mobil pribadi. Sementara untuk mobil pembawa bahan pokok, BBM, ambulans, dan jenis kendaraan lainnya untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat, tetap dibolehkan keluar masuk.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, menjelaskan, penutupan kawasan perbatasan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.
Dimana di dalam peraturan tersebut, Pemerintah resmi melarang warga melakukan mudik Idul Fitri untuk memutus mata rantai Covid-19. Larangan tersebut sama seperti larangan mudik pada lebaran tahun lalu.
"Yang jelas perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara akan kita tutup, seperti di wilayah Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, dan Subulussalam, semua akan kita tutup," kata Kombes Dicky kepada Serambi, Minggu (18/4/2021).
Dicky menyebutkan, penutupan perbatasan itu akan dilakukan mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pada rentang tanggal tersebut tidak ada satu pun kendaraan umum (bus penumpang) yang boleh beroperasi di lintasan Aceh-Sumatera Utara. Begitu juga dengan kendaraan pribadi.
"Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei seluruh bus tidak boleh beroperasi, kalau ada akan kami suruh putar balik. Kecuali mobil sembako, logistik, BBM, ambulans, TNI/Polri yang melakukan tugas, dan beberapa lainnya seperti disebut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub," pungkas Dicky.
Pada tanggal dimaksud, Dicky menambahkan, tidak boleh ada warga Aceh yang pergi ke Sumatera Utara, demikian juga dengan sebaliknya. "Saya juga akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara, nanti juga akan disekat oleh petugas di wilayah Sumatera. Warga di sana juga akan dilarang bepergian ke Aceh," tegasnya.
Untuk itu, bagi warga Aceh yang mau berlebaran di Sumatera Utara, Dicky menyarankan agar pergi sebelum tanggal 6 Mei dan baru bisa kembali ke Aceh setelah tanggal 17 Mei.
"Jadi kalau ada orang Aceh mau ke Medan, ya sebelum tanggal 6 Mei, tanggal 5 boleh. Sekarang juga masih boleh, angkutan umum masih boleh beroperasi. Kalau pergi sekarang nanti kembali setelah tanggal 17 Mei. Ini kalau mau cari momen ya lebih awal pulang kampung," imbuhnya.
Dicky juga meminta kepada semua pengusaha angkutan umum lintas provinsi agar benar-benar mematuhi ketentuan tersebut. Pihaknya akan memantau jelang hari H nanti.
"Kita imbau semuanya agar patuh, sesuai dengan instruksi pusat. Tujuannya adalah untuk kebaikan kita bersama, agar penyebaran Covid-19 di Aceh tidak lagi meningkat dan yang sudah ada bisa kita tekan terus angkanya," pungkas Kombes Pol Dicky.
Kasus infeksi Covid