Kamis, 30 April 2026

Bus Kembalikan Uang Penumpang, Khusus untuk Keberangkatan 6-17 Mei

Penutupan perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) menjelang dan setelah Lebaran Idul Fitri nanti berdampak kepada pihak angkutan bus

Tayang:
Editor: bakri
Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH. 

* Dampak Penutupan Perbatasan

BANDA ACEH - Penutupan perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) menjelang dan setelah Lebaran Idul Fitri nanti berdampak kepada pihak angkutan bus. Mereka tidak hanya akan menghentikan kegiatan operasionalnya, tetapi juga harus mengembalikan uang pesanan tiket penumpang.

Penutupan perbatasan Aceh-Sumut dilakukan Dirlantas Polda Aceh mulai tanggal 6-17 Mei 2021, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Penutupan dilakukan di empat titik perbatasan, yaitu di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil.

“Ada puluhan calon penumpang yang telah memesan tiket keberangkatan pada tanggal 6-17 Mei,” ungkap pengurus Bus Jasa Rahayu Geumpung (JRG), Parid, kepada Serambi, Senin (19/4/2021).

Menyusul keluarnya kebijakan Dirlantas Polda Aceh yang akan melakukan penutupan perbatasan, pihaknya kembali menghubungi para calon penumpang yang telah memesan tiket, mengabarkan bahwa jadwal keberangkatan pada tanggal tersebut ditiadakan.

“Setiap penumpang yang memesan tiket bus JRG memang kita mintai nomor handphone. Hal ini dimaksudkan, jika ada pergantian bus atau pembatalan keberangkatan, bisa langsung mengabari calon penumpang,” ujarnya.

Parid mengungkapkan, terhadap para calon penumpang itu pihaknya memberikan dua pilihan. Alternatif pertama adalah mempercepat tanggal keberangkatan sebelum tanggal 6 Mei 2021. “Alternatif kedua adalah mengambil kembali uang tiket ke Loket Bus JRG di Terminal Batoh atau Loket Mini Bus JRG di Lambhuk,” tutur Parid.

Pihaknya mengaku tak bisa berbuat apa-apa atas kebijakan penutupan perbatasan itu karena memang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat. “Karena itu sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional untuk perhubungan darat, kita di daerah menjalankannya saja,” ucapnya.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, sebelumnya menjelaskan, penutupan perbatasan Aceh-Sumut ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021. Di dalam peraturan tersebut, Pemerintah melarang warga melakukan mudik Idul Fitri untuk memutus mata rantai Covid-19.

Namun Dicky memastikan, penutupan perbatasan ini diberlakukan khusus untuk mobil penumpang dan mobil pribadi. Sementara untuk mobil pembawa bahan pokok, BBM, ambulans, dan jenis kendaraan lainnya untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat, tetap dibolehkan keluar masuk Aceh.

Butuh insentif

Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh, H Ramli, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penutupan perbatasan ini, demi mengurangi jumlah penularan Covid-19 di Aceh.

Ramli menjelaskan, kebijakan larangan bagi angkutan bus dan pribadi melintasi perbatasan provinsi sudah dibahas pengurus Organda seluruh Indonesia dua pekan lalu dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang berlangsung di Hotel JW Mariot, Jakarta.

“Organda pusat dan daerah menerima kebijakan itu, dengan alasan lebih banyak manfaat pencegahan dan pengurangan penularan Covid-19,” beber Ramli.

Namun demikian, pihak Organda meminta kepada Pemerintah agar memberikan kemudahan kepada perusahaan angkutan penumpang. Antara lain berupa bantuan insentif atau BLT kepada sopir dan kernek bus. Selain itu juga meminta pengurangan biaya PKB dan KIR, biaya spare part, asuransi, biaya penyusutan kenderaan, kredit modal kerja, serta cicilan pokok utang bus melalui potongan bunga pinjaman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved