Berita Nagan Raya

Dua Penjual Chip Domino Jadi Tersangka di Nagan Raya, Uang Jutaan Diamankan

Polres Nagan Raya telah menetapkan dua dari tiga orang terlibat kasus chip higss domino sebagai tersangka. 

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menetapkan dua dari tiga orang terlibat kasus chip higss domino sebagai tersangka

Dua orang tersebut telah ditahan dan dijerat Qanun Aceh tentang Jinayat dengan ancaman cambuk.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambinews.com, Rabu (21/4/2021). 

"Seorang lainnya yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan kepada pihak keluarganya," katanya.

Baca juga: Kapal Selam Indonesia Hilang Saat Latihan Torpedo, Ini Spesifikasi Kapal Dijuluki Monster Bawah Laut

Menurutnya, penetapan tersangka dua orang tersebut karena telah menenuhi unsur kasus maisir (judi). 

Dua orang tersebut yang jadi tersangka adalah pria AB (40) dan FE (20).

"Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna diteruskan ke JPU," jelas kapolres.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menangkap tiga warga Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, Minggu (18/4/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Viral Video Higgs Domino Game Saat Shalat Berjamaah, Tokoh di Lhokseumawe Minta Polisi Usut Tuntas

Ketiga pria itu diamankan dalam kasus maisir (judi) yakni menjual chip higss domino kepada warga di kabupaten itu dalam bulan Ramadhan ini.

Tiga warga yang semuanya dari Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, yakni AB (40), FE (20), dan RS (24).

Polisi turut mengamankan barang bukti  dari pelaku FE sebesar Rp 2,8 juta dan Rp 305.000 (dalam dompet), dari RS sebesar Rp 385.000 serta dari AB sebesar Rp 3,5 juta dan Rp 1,7 juta (dalam dompet).

Adapun penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap judi koin higss domino.

Baca juga: Lima Bocah di Aceh Utara Disekap Sejumlah Pria Dalam Mobil Ertiga

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan pada tiga lokasi berbeda di Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur.

Pertama, polisi mengamankan pria RS di depan rumahnya, kemudian FE di kios ponsel, dan AB di kios pakaian di desa setempat.

Polisi turut mengamankan barang bukti terkait kasus melakukan, ikut serta, membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir jenis permainan/aplikasi chip higss domino.

Ketiga warga itu akhirnya dibawa ke Polres Nagan Raya.(*)

Baca juga: Gawat! Kasus Chip Higgs Domino di Pidie, Terungkap Dijual Rp 70 Ribu 1B, 20 Pembeli Per Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved