Ramadhan 2021

Hukum Menelan Ludah Ketika Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya

Perkara membatalkan puasa sebagaimana diketahui adalah memasukkan secara sengaja ke dalam rongga tubuh.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
BUYA YAHYA 

SERAMBINEWS.COM - Perkara membatalkan puasa sebagaimana diketahui adalah memasukkan secara sengaja ke dalam rongga tubuh.

Memasukkan benda ke mulut juga perkara yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum.

Makan dan minum tentu membatalkan puasa, lalu bagaimana jika menelan ludah, apakah membatalkan puasa?

Menjawab pertanyaan hukum menelan ludah ketika puasa, dijawab oleh Buya Yahya melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, Kamis (15/4/2021).

"Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa - Hikmah Buya Yahya

Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Apakah saja itu?," tulis pada postingan.

Baca juga: Ramadhan 1442 H, Permintaan Darah Meningkat Hingga Stok Menipis, PMI Pidie Gencarkan Safari Donor

Baca juga: Mimpi Basah Siang Hari saat Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Buya Yahya menerangkan, menelan ludah saat berpuasa ada tiga catatan yang tidak membatalkan puasa.

Tiga catatan yang disampaikan Buya Yahya, jika dilanggar maka akan membatalkan puasa.

Tiga catatan yang disampaikan Buya Yahya, yakni:

Ludah Sendiri

Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa terang Buya, yang membatalkan puasa ketika seseorang menelan ludah orang lain.

Misalnya seorang suami tidak sengaja menelan ludah istri ketika melakukan ciuman dalam bulan puasa, maka puasanya akan batal.

Jika menelan ludah sendiri, maka puasanya tidak batal.

Baca juga: Berikut Bacaan Niat Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan & Waktu yang Tepat Melaksanakannya

Ludah yang masih di mulut

Ludah yang masih berada di mulut bila ditelan tidak membatalkan puasa.

Yang membatalkan puasa jika seorang menelan ludah yang sudah tidak berada di dalam mulutnya.

Selama ludah masih berada di mulut, maka ketika ditelan tidak membatalkan.

Sedangkan jika ludah telah berada di luar mulut dan seseorang menelannya, maka puasanya batal.

Ludah tidak tercampur

Ludah yang tidak tercampur, maka tidak membatalkan puasa.

Namun apabila ludah telah tercampur dengan sembarang zat baik makanan atau semacamnya, maka ketika di telan puasa batal.

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai tiga catatan mengenai hukum menelan ludah saat berpuasa. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

BERITA TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER- Satu Keluarga Jadi Bandar Sabu, Pasangan Selingkuh Berzina Hingga Kisah Polisi Turki

Baca juga: BERITA POPULER - Dokter Berfantasi dengan Organ Intim Pasien hingga Oknum Anggota DPRD Selingkuh

Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved