Pelaku Hipnotis di Subulussalam

Komplotan Pelaku Hipnotis yang Ditangkap di Subulussalam Tipu Korban Pakai Batu Merah Delima

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Barang bukti kasus penipuan dengan modus hipnotis yang diamankan polisi dalam penangkapn tiga pelaku di Mapolsek Simpang Kiri digelar, Rabu (21/4/2021). 

Ketiganya ditangkap dari kawasan terminal terpadu Subulussalam usai melancarkan aksinya terhadap korban Ndeling.

Tiga pelaku tersebut masing-masing bernama Erik Caniago Bin Alm Samsir Sutan Mudo (53), pekerjaan pedagang.

Pria ini beralamat di Desa Parak, Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Kemudian Asril Bin Alm Amad Fakihkayo, pria ini berusia 60 tahun, pekerjaan pedagang, alamat komplek Polri Bunga Tanjung Indah  G, Dea Batimpuh Panjang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat. 

Kemudian yang terakhir Jeni Martin Bin Alm Afri usia 46 tahun pekerjaan wiraswasta penduduk Peum Garuda Kuala Payug Sekaki, Desa Kuala Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi

Polisi menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka Erik Caniago ditangkap di kawasan terminal terpadu Subulussalam.

Sementara Asril dan Jeni Martin ditangkap di Jalan Teuku Umar, Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.

Di sana polisi langsung bertemu dan mendapat barang bukti. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan seorang pelaku yang mencoba kabur.

Namun berkat kesigapan polisi berhasil menangkap pelaku setelah terperosok dalam parit hingga wajahnya mengalami luka lebam.

“Jadi satu pelaku sempat berusaha kabur namun dapat ditangkap kembali setelah dia terjatuh di parit,” terang Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved