Ramadhan Mubarak

Puasa dan Vaksin

Puasa kali ini selayaknya tahun lalu masih dalam bayang-bayang pandemi Covid-19. Meski terlihat ada tren penurunan kasus harian secara nasional

Editor: bakri
IST
Dr. dr. Safrizal Rahman, MKes, SpOT 

Oleh Dr. dr. Safrizal Rahman, MKes, SpOT

Puasa kali ini selayaknya tahun lalu masih dalam bayang-bayang pandemi Covid-19. Meski terlihat ada tren penurunan kasus harian secara nasional, tapi upaya mengakhiri pandemi ini masih membutuhkan waktu dan kerja keras kita semua. Sebab, bila masyarakat lengah, sangat mungkin akan kembali terjadi lonjakan kasus baru yang sulit terkontrol.

Beberapa negara yang merasa penurunan kasus menjadi tanda berakhirnya pandemi malah mendapat serangan kedua. Seperti Brazil dan India yang kembali merasakan lonjakan kasus. Angka Covid-19 Indonesia saat ini mencapai 1,5 juta kasus dengan kematian mencapai 42.000 kasus.

Meski pandemi sudah melalui dua kali Ramadhan, namun ada perbedaan masyarakat menyikapinya. Puasa tahun 2020 dijalankan dengan kewaspadaan tinggi di tengah kebingungan serta mulai bergeraknya kasus Covid-19. Namun, kali ini terasa masyarakat mulai lebih berani dan faham melakukan proteksi diri.

Hal lain adalah, tahun ini bertepatan dengan upaya pemerintah melakukan vaksinasi melawan Covid-19. Program yang dimulai sejak Januari 2021 sudah berhasil menjangkau 10 juta lebih penduduk di seluruh Indonesia, utamanya adalah tenaga medis, lansia, dan petugas layanan publik. Pencapaian vaksinasi ini tergolong tercepat kedua di Asia Tenggara setelah Singapura.

Ini tentu saja berkat kerja keras pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan partisipasi masyarakat untuk mau divaksin. Empat bulan setelah program vaksin diluncurkan, Ramadhan pun tiba. Karena itu, masyarakat banyak bertanya apakah vaksinasi tidak membatalkan puasa dan bagaimana dampak pada tubuh pascavaksinasi bagi orang yang sedang berpuasa.

Bagi umat Muslim, ini tentu saja sangat sensitif apalagi sampai mengorbankan ibadah yang hanya datang sekali setahun. Pengamatan kami dalam beberapa hari puasa, ada penurunan kunjungan masyarakat untuk divaksin khususnya untuk dosis pertama. Namun, mereka yang mendapatkan dosis kedua umumnya tetap datang melakukan vaksinasi. Beberapa warga memilih menunda program vaksinasi hingga pascalebaran.

Secara garis besar, ada dua hal yang menjadi masalah yaitu sah tidaknya puasa orang yang divaksin, dan dampak vaksin bagi mereka yang berpuasa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kekhawatiran itu dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, selanjutnya menjelaskan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). Pemerintah Arab Saudi juga melakukan kampanye di negaranya bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. Mereka juga terus menggiatkan upaya vaksin meski sudah 5 juta penduduknya yang divaksin.

Adapun pertanyaan kedua, bahaya atau tidak orang yang puasa divaksin. Dalam perspektif medis, pada dasarnya puasa yang dilakukan secara intermiten (terputus dengan berbuka seperti saat Ramadhan) tidak menganggu kesehatan, apalagi sampai menurunkan imunitas tubuh, sama sekali tidak. Bahkan, puasa akan memberi waktu bagi berbagai organ tubuh untuk beristirahat dan memperbaiki diri.

Manfaat puasa yang sudah diteliti ahli kesehatan antara lain detoksikasi atau pembuangan zat beracun dari tubuh ini memungkinkan karena kerja organ menjadi lebih ringan selama berpuasa, sehingga tubuh akan memiliki waktu dan energi menghadapi zat-zat racun yang ada di tubuh. Manfaat lain adalah meningkatnya imunitas tubuh dimana ketika berpuasa sebenarnya banyak cadangan lemak di tubuh dipakai sebagai sumber energi tubuh untuk melakukan metabolisme. Dampaknya, tumpukan lemak tubuh akan terpakai dan nantinya akan tergantikan dengan lemak yang baru.

Hal yang sama juga terjadi pada sel-sel tubuh lain, sehingga regenerasi sel terjadi. Ini akan memberi dampak ke tubuh sebagai rasa segar dan sehat. Hal ini dikenal sebagai autophagy yaitu regenerasi alami yang terjadi pada tingkat sel dalam tubuh. Yoshinori Ohsumi, ilmuan Jepang memenangkan Nobel atas penelitian Autophagy tahun 2016. Puasa adalah salah satu aplikasi autopaghy yang telah diterapkan Islam untuk kesehatan.

Kembali ke persoalan vaksin pada masa Covid. Tidak ada masalah melakukannya saat berpuasa, apalagi dikaitkan dengan kondisi tubuh menerima vaksin. Bahkan, kondisi tubuh orang yang berpuasa memiliki imunitas lebih baik. Vaksinasi yang dilakukan pada orang dengan imunitas yang kuat akan membawa hasil yang baik.

Bagaimana efek samping vaksin yang salah satunya adalah rasa kantuk dan lapar. Penelitian membuktikan bahwa hanya dua persen efek samping vaksin khususnya Sinovac yang mengalami ini, selebihnya tidak. Usulan para ulama melakukan vaksinasi pada malam hari demi membuat ketenangan juga merupakan salah satu ide yang patut dipertimbangkan.

Target 180 juta penduduk divaksin bukan main-main. Tanpa kerja keras dan partisipasi seluruh masyarakat akan sulit terlaksana. Sebab, kita sendiri tidak tahu berapa lama kekebalan pascavaksin akan bertahan di tubuh. Inilah penyebabnya mengapa pemerintah harus dapat menyelesaikan vaksinasi secepat mungkin. Insya Allah!

* Penulis adalah Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Email: rizal.rhmn@gmail.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved