Semua Visa Tak Lagi Berlaku, Indonesia Bersama 151 Negara dan Wilayah Tak Boleh Lagi Masuk Jepang
Indonesia bersama 151 negara dan wilayah di dunia tak boleh lagi masuk ke Jepang sampai waktu yang tidak ditentukan sebagai antisipasi pandemi corona.
Penerbitan Visa Bisnis (yang masih berlaku) yang terbit sebelum 20 Maret 2020 pun akan mengalami kesulitan karena harus ada surat sumpah dari sponsor yang ada di Jepang dan umumnya sponsor Perusahaan yang ada di Jepang tak mau mengeluarkan surat sumpah tersebut karena resiko tinggi sekali.
E-paspor (waiver visa) sementara tidak berlaku pula sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Praktis Jepang menutup diri kembali seperti yang dilakukan tahun lalu, dan bagi warga Jepang yang mau masuk ke Jepang kembali mendapat aturan yang ketat pula, termasuk karantina 14 hari dan harus dijemput, tak boleh menggunakan kendaraan umum (kereta api, bis atau taksi umum).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indonesia Bersama 151 Negara dan Wilayah Tak Boleh Lagi Masuk Jepang, Semua Visa Tak Berlaku
Baca juga: Raja Salman Perintahkan Pembayaran Tunjangan Jaminan Sosial Sebesar Rp 7,3 Triliun