Semua Visa Tak Lagi Berlaku, Indonesia Bersama 151 Negara dan Wilayah Tak Boleh Lagi Masuk Jepang

Indonesia bersama 151 negara dan wilayah di dunia tak boleh lagi masuk ke Jepang sampai waktu yang tidak ditentukan sebagai antisipasi pandemi corona.

Editor: Amirullah
ist
Pengumuman kementerian luar negeri Selasa ini (20/4/2021) yang terbaru (Foto Richard Susilo) 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

SERAMBINEWS.COM, TOKYO - Indonesia bersama 151 negara dan wilayah di dunia tak boleh lagi masuk ke Jepang sampai waktu yang tidak ditentukan sebagai antisipasi pandemi corona.

"Semua visa tidak berlaku lagi mulai kini dan pemegang zairyu card orang asing yang berdomisili di Jepang pun sementara tak bisa masuk Jepang apabila besok (21/4/2021) berada di luar Jepang, kecuali ada hal sangat khusus," papar sumber Tribunnews.com Selasa (20/4/2021).

Hal khusus tersebut memang sangat khusus.

Misalnya saat ini kita berada di Indonesia, lalu tanggal 27 April 2021 harus datang ke pengadilan Tokyo, maka hal tersebut dimungkinkan.

Atau kita mahasiswa tingkat dua Universitas di Tokyo, sebut saja Universitas ABC, lalu harus masuk sekolah lagi ke Universitas ABC tanggal 27 April, maka pemegang Zairyu Card (KTP Jepang) bisa masuk ke Jepang.

Baca juga: Terungkap Alasan Nathalie Holscher, Istri Sule Unggah Foto Menangis, Begini Penuturan Neneknya

Baca juga: Sang Kapten, Ferry Komul, Pemain Kesayangan Publik Lampineung juga Pamit dari Persiraja Banda Aceh

Ketentuan yang baru dan berlaku mulai 20 April 2021 adalah bagi negara yang memiliki mutan corona virus baru, misalnya Inggris, Brazil, Afrika Selatan dan Filipina.

Bagi warga negara tersebut, atau bagi warga Jepang yang memasuki Jepang, harus masuk karantina, hotel khusus yang ditunjuk pemerintah Jepang selama 3 hari.

Setelah itu harus di periska tes PCR kembali.

Apabila negatif, harus karantina diri bebas pilih hotel sendiri selama 2 minggu atau 14 hari yang tetap dalam monitor tim karantina pemerintah Jepang melalui aplikasi khususnya.

Apabila negatif juga barulah bisa ke luar hotel karantina atau rumah sendirinya.

Baca juga: Dokter Gigi di Jepang akan Diizinkan Melakukan Vaksinasi Covid-19 kepada Warga

Ketentuan lainnya sama seperti sebelumnya, seperti harus ada surat sumpah (Written Pledge) akan mengikuti semua aturan pemerintah Jepang dan setuju dikenakan sanksi apabila melanggar.

Sanksi pelanggaran terberat bagi pemegang Kartu Zairyu ada kemungkinan pencabutan kartu zairyu tersebut tak bisa masuk Jepang lagi.

Baca juga: Aktivitas di Gedung Sekretariat DPRK Gayo Lues Dinonaktifkan, Ada Apa Gerangan?

juga: Lafadz Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Anggota Keluarga, Kapan Waktu Membayarnya?

Pemegang visa bisnis pun tidak berlaku dulu untuk sementara khususnya bagi yang diterbitkan tanggal 20 Maret 2020 atau setelah itu.

Penerbitan Visa Bisnis (yang masih berlaku) yang terbit sebelum 20 Maret 2020 pun akan mengalami kesulitan karena harus ada surat sumpah dari sponsor yang ada di Jepang dan umumnya sponsor Perusahaan yang ada di Jepang tak mau mengeluarkan surat sumpah tersebut karena resiko tinggi sekali.

E-paspor (waiver visa) sementara tidak berlaku pula sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Praktis Jepang menutup diri kembali seperti yang dilakukan tahun lalu, dan bagi warga Jepang yang mau masuk ke Jepang kembali mendapat aturan yang ketat pula, termasuk karantina 14 hari dan harus dijemput, tak boleh menggunakan kendaraan umum (kereta api, bis atau taksi umum).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indonesia Bersama 151 Negara dan Wilayah Tak Boleh Lagi Masuk Jepang, Semua Visa Tak Berlaku

Baca juga: Raja Salman Perintahkan Pembayaran Tunjangan Jaminan Sosial Sebesar Rp 7,3 Triliun

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved