Selasa, 14 April 2026

Pelaku Hipnotis di Subulussalam

Tiga Pelaku Hipnotis di Subulussalam Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ketiga pelaku yang ditangkap Senin (19/4/2021) lalu dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Tiga pelaku penipuan menggunakan ilmu hipnotis yang berkeliaran di Kota Subulussalam ditangap aparat kepolisian dari sektor Simpang Kiri. 

Ketiga pelaku yang ditangkap Senin (19/4/2021) lalu dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik kepolisian sektor Simpang Kiri, Polres Subulussalam telah menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku hipnotis.

Ketiga pelaku yang ditangkap Senin (19/4/2021) lalu dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK langsung menggelar konferensi pers Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri terkait penangkapan tiga pelaku hipnotis di sana.

Ketiga pria yang ditangkap tersebut masing-masing berasal dari Provinsi Sumatera Barat dan Riau.

Dikatakan, aksi hipnotis atau gendam tersebut menggunakan batu merah delima yang disimpan dalam cupu kuningan.

Baca juga: Arab Saudi Perketat Protokol Kesehatan di Seluruh Masjid dan Pusat Pasar

Baca juga: VIDEO Hukum Mencicipi Masakan dengan Ujung Lidah Saat Puasa

Baca juga: VIDEO Yuk Ngabuburit di Taman Pala Indah Tapaktuan Aceh Selatan

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono yang menggelar konferensi pers bersama Kabag Ops AKP Rahman Manurung serta pejabat lain memperlihatkan bentuk batu merah delima milik pelaku hipnotis.

Tiga batu merah delima tersebut masing-masing hampir seukuran kelereng plus cupu mungil dari kuningan diperlihatkan dalam konferensi pers.

Menurut Kapolres AKBP Qori, batu merah delima ini apabila dimasukan dalam air mineral maka menyala. Nah, hal ini lah yang membuat para korban jadi terpedaya seakan-akan batu merah delima memiliki kesaktian.

Korban kakek usia 65 tahun

Begitulah kejadian di Kota Subulussalam yang menimpa seorang warga bernama Ndeling Tumangger. Kakek berusia 65 tahun warga Desa Buluh Sema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil ini sempat terpedaya.

Kronologis kejadian tersebut berawal ketika korban dibujuk untuk membeli batu merah delima yang diklaim pelaku memiliki kesaktian dan bisa dijual lebih mahal.

Pelaku menawarkan batu tersebut seharga Rp 500 juta kepada korban. Namun saat itu korban hanya memiliki uang sebesar Rp 1.300.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved