Berita Aceh Tamiang

Lahan Pertanian Dirusak Usai Putusan PN Stabat, Masyarakat Tenggulun Curhat ke Haji Uma

Desakan ini disampaikan sejumlah perwakilan masyarakat ketika bertemu dengan Anggota DPD RI Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma di Karangbaru

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Haji Uma (kanan) saat mendengarkan keluhan perwakilan masyarakat Tenggulun, Aceh Tamiang pasca-putusan PN Stabat yang merusak perkebunan mereka, Rabu (21/4/2021). 

Desakan ini disampaikan sejumlah perwakilan masyarakat ketika bertemu dengan Anggota DPD RI Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma di Karangbaru, Aceh Tamiang, kemarin.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemerintah Aceh diminta sigap menyelesaikan polemik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Stabat di wilayah administrasi Aceh Tamiang

Pasalnya menyisakan peluang konflik akar rumput.

Desakan ini disampaikan sejumlah perwakilan masyarakat ketika bertemu dengan Anggota DPD RI Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma di Karangbaru, Aceh Tamiang, Rabu (21/4/2021). 

Pertemuan secara tak terduga itu dimanfaatkan masyarakat untuk menceritakan kondisi mereka yang harus kehilangan lahan pertanian akibat eksekusi sita PN Stabat pada 10 Maret lalu.

“Kalau kerugian materi sudah tidak terhitung pak, tanaman sawit saya yang siap panen sudah ditumbangkan.

Tanaman lain kalaupun ada (tidak ditumbang), pasti sudah mati karena tidak terawat,” kata Hendra, perwakilan warga Tenggulun, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Fakta Terbaru Pencariaan KRI Nanggala 402, Ada Tumpahan Minyak hingga Dibantu Malaysia dan Singapura

Baca juga: Nasir Djamil Sebut Komisi II DPR RI belum Pernah Bahas Pilkada Aceh dengan Mendagri dan KPU

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polres Langsa, Sabu-sabu 1 Kg Sudah Disepakati Rp 340 Juta, Calon Pembeli Kini DPO

Perihal perusakan lahan ini, Hendra mengaku sudah mencoba melaporkannya ke Polres Aceh Tamiang, namun tertolak karena polisi masih menunggu sikap resmi Pemerintah Aceh mengenai letak objek sengketa itu.

Hendra mengatakan sejak eksekusi dilakukan 10 Maret 2021, masyarakat tidak bisa masuk ke kebun mereka.

Mirisnya, pihak pemenang gugatan, Bukhari disebutnya menempatkan sejumlah orang untuk mengusir warga yang mencoba masuk ke areal itu.

“Yang dipakai untuk menjaga itu ya masyarakat kami sendiri, tidak tahu kenapa mereka bisa lebih membela orang luar yang jelas sudah menyalahi aturan,” kata warga lainnya yang mengaku telah kehilangan 20 ribu batang cabai merah.

Mereka menuding pihak yang menguasai lahan melakukan cara-cara licik untuk mencari simpati masyarakat setempat. Salah satunya kata mereka tentang pembagian lahan secara gratis.

“Informasinya dari 1.100 hektare itu, dilepaskan sebagian untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat Tenggulun.

Ini kan mengadu domba namanya,” timpal Hendra.

Masyarakat berharap Pemerintah Aceh bersuara dan bertindak cepat agar tidak terjadi kegaduhan di level bawah.

“Jangan sampai ada yang mati di atas lahan itu baru semuanya bertindak, hari ini masyarakat Aceh telah terusir dari tanahnya sendiri,” ujarnya.

Haji Uma yang menyadari potensi konflik di lahan itu cukup besar langsung mengajak perwakilan masyarakat bertemu Bupati Aceh Tamiang, Mursil.

Dalam pertemuan itu, Haji Uma menanyakan sikap dan peran Pemkab Aceh Tamiang dalam menyelesaikan konflik itu.

“Kalau melihat kronologisnya, kejadian ini sudah lama dan panjang.

Tapi mengapa belum ada sikap dari kita, saya mendorong Pemerintah Aceh secepatnya menyelesaikan ini untuk menolong masyarakat kita,” kata Haji Uma.

Haji Uma pun berjanji sekembalinya dia ke Banda Aceh, akan menemui Pemerintah Aceh. “Ini menyangkut harga diri Aceh, kok tanah kita diambil, kita diam saja,” ucapnya.

Bupati Aceh Tamiang Mursil juga menilai Pemerintah Aceh terlalu santai menyikapi persoalan ini.

Awalnya kata dia, Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan upaya hukum verset sebagai sikap melawan putusan PN Stabat.

“Tapi tidak bisa, karena kasus ini sudah ditarik oleh provinsi,” kata Mursil.

Mursil juga menyampaikan kalau pihaknya telah melaporkan hasil tracking tim Forkopimda Aceh Tamiang ke Gubernur Aceh, namun sejauh ini belum ada jawaban.

“Ketika kasus ini mencuat, kita langsung bentuk tim terdiri dari Kodim, Polres, BPN dan lainnya, hasilnya menyatakan bahwa benar objek yang disita PN Stabat itu wilayah Aceh,” tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved