Kasus Sabu 1 Kg di Langsa
Sebelum Ditangkap Polres Langsa, Sabu-sabu 1 Kg Sudah Disepakati Rp 340 Juta, Calon Pembeli Kini DPO
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, mengungkapkan hal ini dalam konfrensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, mengungkapkan hal ini dalam konfrensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebelum ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langsa, satu dari tiga tersangka, yakni berinisial MY sudah menyepakati sabu-sabu 1,037 kg atau 1 kg lebih asal China itu dijual Rp 340 juta.
Kesepakatan itu ia lakukan bersama calon pembelinya atau pemesan berinisial AM, namun AM belum berhasil ditangkap.
Kini AM masih diburu polisi atau sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, mengungkapkan hal ini dalam konfrensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).
"Sabu-sabu 1 kg lebih ini rencananya akan diberikan oleh tersangka MY kepada AM (DPO) selaku calon pembeli atau pemesan barang haram itu," kata Kapolres mengutip pengakuan MY.
Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, awalnya MY mendapatkan satu paket besar sabu tersebut dari temannya berinisial AP yang kini juga DPO.
Baca juga: Gerakan TurunTangan Langsa Salurkan Bantuan untuk Umar, Penderita Tumor Ganas
Kemudian, rencananya sabu itu akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM juga masih DPO.
"Proses transaksi antara tersangka MY dan AM selaku pemesan, disepakati sabu 1 kg lebih ini dibanderol seharga Rp 340 juta," paparnya.
Setelah 3 tersangka itu ditangkap Selasa (20/4/2021) itu, timpal Kapolres Langsa, petugas Satuan Resnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka AP dan AM.
"Tersangka AP dan AM saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa," tutupnya.
Baca juga: Joget Bareng Bertajuk Konser Amal di Banda Aceh Dinilai Bentuk Pelecehan Terhadap Syariat Islam
Kronologis penangkapan tiga tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan tiga tersangka bersama 1,037 kg sabu-sabu ini berawal Satres Narkoba Polres Langsa memperoleh informasi akan ada transaksi besar sabu-sabu di Kota Langsa.