Lembaga Keuangan Syariah
Pemerintah Aceh akan Cek Semua Lembaga Keuangan, Untuk Pastikan Sudah Berubah ke Syariah
Lembaga keuangan dimaksud adalah kantor pembiayaan, asuransi, pasar modal, serta lembaga keuangan lainnya yang beroperasi di wilayah hukum Aceh
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, yang sudah menyikapi isi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) secepatnya.
Dengan demikian pelayanan nasabah BRI, BNI dan Bank Mandiri serta penyaluran bantuan sosial dan dana pendidikan kepada sasaran di Aceh tidak terhambat.
"Ya, tak terhambat setelah BRI, BNI, Bank Mandiri konvensional hijrah ke luar Aceh," kata Amiruddin.
Begitu juga dengan bank-bank pemerintah dan swasta nasional lainnya yang beroperasi di Aceh, ada yang tidak lagi membuka kantor cabangnya.
Tapi ada juga yang masih tetap membuka kantor cabangnya dengan cara mengonversi sistem lembaga keuangannya dari sistem konvensional ke syariah.
Misalnya Bank Danamon Tbk menjadi Bank Danamon Syariah Tbk, Bank Central Asia Tbk menjadi Bank Central Asia Syariah Tbk, Bank Bukopin Tbk menjadi Bank Bukopin Syariah Tbk dan lainnya.
Untuk Bank Perkreditan Bakyat (BPR), dari 14 unit yang beroperasi di Aceh, masih ada lima lagi yang belum melakukan konversi ke sistem lembaga keuangannya dari konvensional ke syariah.
"Kita harapkan kelima BPR itu, bisa secapatnya melakukan konversi sistem lembaga keuangannya dari konvensional ke syariah," harap Amiruddin.
Yang beroperasi di Aceh
Amiruddin menyebutkan menurut catatan di Biro Ekonomi Setda Aceh, untuk pasar modal, jumlah yang beroperasi di Aceh ada 11 perusahaan, asuransi 30 perusahaan, dan pembaiyaan 24 perusahaan.
Untuk pegadaian milik pemerintah, mereka sudah bentuk Pegadaian Syariah, lembaga penjaminan seperti Perum Jamkrindo, sedang dalam proses pengurusan, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, juga sedang proses pengurusan.
Dana Pensiun dan modal ventura, belum ada laporan. Sementara untuk Lembaga Kredit Masyarakat, sudah ada PT Mahirah Muamalah Syariah.
"Kepada perusahaan lembaga keuangan yang masih beroperasi di Aceh, jika status sistem lembaga keuangannya sudah diubah ke sistem syariah atau belum, tolong dilaporkan ke Kantor Biro Ekonomi Setda Aceh.
Biro Ekonomi Setda Aceh, adalah satu biro yang bertugas memantau penerapan pelaksanaan isi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Tentu di samping OJK, BI, Dinas Syariah Islam, dan pihak lainnya,” ujar Amiruddin. (*)