Pilkada Aceh Tahun 2024
Pilkada Aceh 2024, Ketua KIP: Kami Belum Bisa Beri Tanggapan
"Terkait dgn surat ini kami belum bisa memberikan tanggapan," katanya melalui WhatsApp.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Terkait dgn surat ini kami belum bisa memberikan tanggapan," katanya melalui WhatsApp.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Nasib pilkada Aceh sudah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu pada tahun 2024.
Keputusan itu disampaikan kepada Gubernur Aceh, melalui suratnya nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Akmal Malik MSi.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (22/4/2021) mengatakan pihaknya belum menerima tembusan surat itu.
"Terkait dgn surat ini kami belum bisa memberikan tanggapan," katanya melalui WhatsApp.
Syamsul hanya mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah mengirim salinan keputusan KIP Aceh terkait penundaan tahapan, program, dan jadwal Pilkada ke DPRA untuk diteruskan ke gubernur.
"Dan kami belum tau, sudah sampai di mana prosesnya dan kami tetap menunggu keputusan politik tersebut," demikian Syamsul Bahri. (*)
Baca juga: Telkomsel Gandeng Perusahaan Keamanan Siber Lookout Inc, Solusi Keamanan Bagi Pelaku Bisnis