Pilkada Aceh 2024

Politisi PNA, Darwati A Gani: Surat Dirjen Otda tentang Pilkada Aceh Perlu Dipertanyakan Statusnya

Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang juga anggota Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani menyatakan,  surat Dirjen Otda atas nama Mendagri...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Darwati A Gani. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang juga anggota Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani menyatakan,  surat Dirjen Otda atas nama Mendagri yang menyatakan Pilkada Aceh dilakukan pada 2024, masih perlu dipertanyakan dan dipelajari oleh para ahli hukum.

“Karena belum jelas  bentuk surat tersebut, apakah  Keputusan Mendagri atau sebatas surat menyurat untuk imbauan, karena dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak dikenal surat Mendagri dalam kategori hierarki peraturan perundang-undangan. Sementara permasalahan Pilkada Aceh memerlukan keputusan politik yang harus tertuang dalam peraturan perundang-undangan minimal keputusan menteri,” ujar Darwati di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Ia juga menyebutkan, surat Dirjen Otda itu belum diterima Komisi I DPR Aceh, karena itu, Komisi I menunggu menunggu arahan dari Ketua DPRA dulu.

“Tanggal pembuatan surat tersebut l 16 April 2021, padahal tanggal 20 April 2021 Ketua DPRA bertemu dengan Menkopolhukam  yang mana merupakan pihak pertama yang mendapat tembusan surat tersebut. Dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, surat tersebut tidak pernah disinggung,” ujar Darwati. Dirjen Otda yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Politisi senior PNA ini menyebutkan pendapat pakar hukum sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan Komisi  I merespon surat tersebut dan merekomendasikannya kepada DPRA untuk dalam sidang Paripurna.

Seperti diberitakan, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI mengeluarkan surat terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh.  Surat Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu menegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan secara serentak bersama daerah lain pada tahun 2024.

Berdasarkan kopian surat yang diterima Serambinews.com pada Kamis (22/4/2021), ada dua poin yang dimuat dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Akmal Malik MSi.

Poin pertama; berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada November 2024.

Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.

"Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya," bunyi surat tersebut.

Poin kedua; memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024.

Surat tersebut  diteken Dirjen Otda Akmal Malik,  ditujukan kepada Gubernur Aceh dan ditembuskan ke Menkopolhukam RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh.

Menanggapi surat tersebut, anggota Komisi II DPR RI  Nasir Djamil menyatakan Komisi  II belum pernah bahas  khusus Pilkada Aceh dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu, KPU.

 “Saya sudah cek ke pimpinan Komisi II apakah sudah ada keputusan Komisi II DPR terkait Pilkada Aceh dan pembahasan tentang Pilkada Aceh dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu, ternyata belum ada,” tukas Nasir Djamil menjawab Serambinews.com, Kamis (22/4/2021).

Nasir Djamil mengakui memang pernah dirinya mengikuti  pertemuan virtual yang difasilitasi Dirjen Otda Kemendagri yang dihadiri Komisi I DPR Aceh,  mewakili Gubernur Aceh, KPU,  pejabat Kemenko Polhukam dan  pihak terkait lainnya.

“Saya hadir dalam pertemuan itu,  selaku anggota Komisi II DPR RI. Tapi bukan mewakili suara Komisi II, sebab memang belum ada pembahasan dan keputusan soal Pilkada Aceh di Komisi II,” ujar Nasir Djamil mengenai pertemuan virtual  pada  11 Februari 2021.

Menurut Nasir Djamil yang dia utarakan dalam pertemuan itu adalah pendapat pribadi selaku anggota Komisi II DPR, bukan pendapat kolektif Komisi II.

Ia juga menyebutkan,    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Syamsurizal secara pribadi pernah  menyatakan setuju dan mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, saat menerima kunjungan Komisi I DPRA yang dipimpin Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Maret 2021 lalu.

“Tapi itu juga pernyataan pribadi, belum menjadi pendapat Komisi II,” ujar Nasir lagi.(*)

Baca juga: Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka & Amankan 1 Kg Sabu, Kapolres Sebut Sudah Selamatkan 5.000 Warga

Baca juga: Nagan Raya Tambah Dua Kasus Baru Positif Covid-19, Terpapar dari Pasien OTG di Banda Aceh

Baca juga: Calon Bintara di Polda Aceh Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Satu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved