Berita Pidie
Polres Pidie Tangkap 6 Penambang Emas di Geumpang, Amankan Beko, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Penangkapan enam penambang emas itu di hutan pegunungan Geumpang, kawasan pinggiran Alue Saya KM 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Aktivitas itu tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomot 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang–Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHPidana..
"Sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya. (*)