Berita Pidie

Polres Pidie Tangkap 6 Penambang Emas di Geumpang, Amankan Beko, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Penangkapan enam penambang emas itu di hutan pegunungan Geumpang, kawasan pinggiran Alue Saya KM 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Beko melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Alue Saya Km 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang Pidie, Selasa (20/4/2020). 

Aktivitas itu tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomot 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang–Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHPidana..

"Sesuai Pasal 158  UU RI Nomor 3 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved