Kasus Sabu 1 Kg di Langsa

Sebelum Ditangkap Polres Langsa, Sabu-sabu 1 Kg Sudah Disepakati Rp 340 Juta, Calon Pembeli Kini DPO

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, mengungkapkan hal ini dalam konfrensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, saat memperlihatkan BB sabu sebanyak 1 kg lebih tersebut 

Polres Langsa juga menghadirkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AB (43), nelayan warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur.

Kemudian MY (34)  pekerja bangunan, alamat Desa Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Terakhir, AD (37) wiraswasta warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. 

Selain itu, Kapolres Langsa juga memperlihatkan BB 1 bungkus besar warna hijau salah satu produk teh China yang merknya bertuliskan Guanyiwang di dalamnya terdapat sabu tersebut. (*)

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved