Video
VIDEO - Berawal dari Video Viral, 7 Nelayan yang Memancing Penyu di Gunungkidul Ditangkap
Ia menambahkan, tujuh nelayan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penangkapan satu ekor penyu jenis lekang tersebut.
Penulis: Samsul Idris | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Tujuh orang nelayan asal Kabupaten Gunungkidul harus rela berurusan dengan polisi.
Penangkapan mereka berawal dari beredarnya video viral eksploitasi penyu di pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul.
Rekaman tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh akun TikTok @_egg pada pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kini para pelaku yang sudah diamankan jajaran kepolisian Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (22/4/2021).
Ketujuh nelayan itu kini terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 40 Juncto pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji mengatakan, berawal dari video itu, pihaknya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melakukan pendalaman.
Baca juga: Polres Pidie Tangkap 6 Penambang Emas di Geumpang, Amankan Beko, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Dari penyelidikan yang dilakukan, jajaran kepolisian berhasil menangkap tujuh nelayan tersebut.
Ketujuh nelayan itu di antaranya SP 40 tahun, SD 38 tahun, WS 55 tahun, SM 55 tahun, WI 36 tahun, WS 42 tahun, dan IM 47 tahun.
"Semuanya laki-laki dan berasal dari Tepus Kabupaten Gunungkidul," katanya, kepada awak media, Kamis (22/4/2021)
Ia menambahkan, tujuh nelayan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penangkapan satu ekor penyu jenis lekang tersebut.
Dalam aksinya masing-masing tersangka memiliki perannya tersendiri yakni ada yang menangkap penyu, memotong-motong, serta membawa ke rumah salah satu
nelayan tersebut.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polres Langsa, Sabu-sabu 1 Kg Sudah Disepakati Rp 340 Juta, Calon Pembeli Kini DPO
"Kalau dari pengakuan tersangka penyu itu dikonsumsi pribadi. Dalam aksinya mereka ada perannya masing-masing," imbuhnya.
Beberapa barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya satu set alat pancing warna hitam, satu utas tampar plastik warna biru panjang 15
meter, satu bilah pisau, satu unit mobil Daihatsu Ferca nomor polisi AB 1318 TQ.
"Untuk modusnya itu mereka menangkap dan membunuh satu ekor penyu jenis lekang," terang dia.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, total berat penyu yang ditangkap oleh tujuh nelayan itu mencapai 15 Kilogram.
Sementara itu, Kepala Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Untung Suripto mengatakan, keberadaan penyu di laut lepas menjaga keseimbangan ekosistem
perairan.
Salah satu contoh, menurutnya penyu merupakan pemakam lamun (tumbuhan laut dangkal). Jika tidak ada penyu, maka lamun akan tumbuh lebat.
"Dengan adanya penyu ini, mempercepat sirkulasi di bawah laut," katanya.
Dirinya menegaskan kepada masyarakat, khususnya para nelayan supaya memperhatikan jika penyu merupakan hewan yang dilindungi.
Baca juga: Babinsa dan Babinkamtibmas Aktifkan Posko PPKM Skala Mikro di Bener Kelipah untuk Cegah Covid-19
Hal itu menurut Untung sudah diatur dalam UU tentang konservasi dan diperkuat dengan peraturan pemerintah.
"Oleh karena itu penangkapan penyu sangat lah dilarang, karena melanggar undang-undang," tegas dia.
Dirinya mengakui jika hewan laut yang mampu bermigrasi sejauh 3.000 Kilometer itu kini terancam punah.
Akan tetapi, pihak BKSDA belum memastikan jumlah spesies yang tersisa saat ini, khususnya yang biasa bermigrasi di laut Selatan Yogyakarta.
Baca juga: Kemendagri Minta Satuan Kerja Evaluasi Strategis untuk Penuhi Target Indeks Reformasi Birokrasi
"Itu sudah hampir punah, kalau jumlah yang ada kami belum memastikan ya. Tapi memang hampir punah, makanya kami imbau masyarakat segera melapor jika
melihat ada penangkapan penyu," jelasnya.
BKSDA Yogyakarta mengakui kasus penangkapan penyu kali ini merupakan yang pertama.
Sumber : TribunJogja.com