Berita Banda Aceh

Banyak Proyek Fisik APBA 2021 belum Dilelang, DPRA Minta Pemerintah Jangan Menunggu Aturan Baru

Ketua Komisi II DPRA, Irfanusir Rasman, mengatakan hingga 21 April 2021, sebanyak 568 proyek fisik APBA 2021 belum dilelang Unit Layanan Pelelangan

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Komisi II DPRA, Irfannusir Rasman 

Ketua Komisi II DPRA, Irfannusir Rasman, mengatakan hingga 21 April 2021, sebanyak 568 proyek fisik APBA 2021 belum dilelang Unit Layanan Pelelangan (ULP) Pemerintah Aceh di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA mempertanyakan kepada pihak eksekutif kenapa hingga kini masih banyak paket-paket proyek APBA 2021 belum dilelang.

Ketua Komisi II DPRA, Irfannusir Rasman, mengatakan hingga 21 April 2021, sebanyak 568 proyek fisik APBA 2021 belum dilelang Unit Layanan Pelelangan (ULP) Pemerintah Aceh di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh. 

Hal ini sesuai data di TV Monitor P2K Setda Aceh.

Menurut Irfannusir, dalam satu pertemuan antara Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Anggota TAPA, Mawardi yang kini menjabat Asisten II Setda Aceh menyampaikan alasan terkait ini. 

Alasannya pada tahun 2021 ini, ada perubahan aturan dalam pelaksanaan lelang.

Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri yang Tengah Hamil, Simpan Jasad di Kamar 3 Hari, Lalu Buang ke Dekat Masjid

“Kalau dulu acuannya permen PUPR, saat ini ada tambahan lagi aturan  PLPP Pusat dan Perpres Nomor 12 tahun 2021,” kata Irfannusir mengutip jawaban Mawardi. 

Namun, kata Irfannusir semestinya aturan lelang silakan berubah.

Tapi, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, jangan menunggu, melainkan harus mengejarnya ke Jakarta, terkait perubahan regulasi lelang itu.

"Kalau belum ada yang baru, bisa dipakai yang lama, setelah keluar aturan baru, tinggal disesuaikan dokumennya, sehingga pengumuman lelangnya tidak terlambat," kata Irfannusir.

Sedangkan yang terjadi sekarang ini, kata pihak Pemerintah Aceh, menunggu aturan baru itu ke luar, sehingga dokumen paket proyek fisik APBA 2021 yang sudah siap untuk dilelang belum dilelang. 

Baca juga: KRI Nanggala-402 Harus Ditemukan Sebelum Pukul 03.00 WIB, Berikut Penjelasan KSAL

Terkait info perubahan aturan lelang itu, kata Irfanusir, DPRA dalam mencari penjelasan ini, tidak berhenti dari Pemerintah Aceh saja, tapi juga ke luar daerah lain.

Oleh karena itu diperoleh informasi bahwa DKI Jakarta dan Sumut, telah banyak melelang paket proyek fisik APBD pakai aturan lama karena aturan yang baru belum ke luar.

“Setelah ada aturan yang baru, tinggal disesuaikan saja, mana yang perlu disesuaikan,” ujar Irfannusir.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh selaku Kepala ULP, kata Irfanusir, harus gesit, jangan menunggu.

Datangi Kementerian dan Kelembagaan Negara yang berwenang terkait pelaksanaan pelelangan paket proyek APBD/APBA.

Baca juga: Alasan KKB Papua Sulit Dipadamkan, Ternyata Segini Gelontoran Dana yang Digunakan Untuk Beli Senjata

Tanyakan kepada mereka, kata Irfanusir, langkah apa yang harus dilakukan Pemerintah Aceh, menunggu keluarnya aturan baru untuk lelang paket proyek APBD/APBA, bukan menunggu di Aceh.

“Masa kerja tahun anggaran 2021, tinggal 8 bulan lali. Bakal banyak paket proyek APBA2021, yang tidak bisa dilaksanakan tahun ini dan jangan menunggu,” ujar Irfannusir.

Hal yang sama juga dipertanyakan anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad.

Menurutnya, Komisi IV sebelum bulan puasa pernah memanggil mitra kerja SKPA Komisi IV, yaitu Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan dan lainnya. 

Mereka mempertanyakan kenapa paket-paket proyek fisik pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 ini, masih banyak yang belum dilelang.

Dinas Perkim ada 213 paket proyek yang dokumennya sudah diserahkan ke ULP, tapi pihak ULP belum menayangkannya untuk dilelang terbuka.

Rinciannya Dinas Pengairan 73 paket, Dinas PUPR 28 paket, Dishub 26 paket.

Abdurrahma mengatakan Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Mawardi yang ditanya Komsi IV DPRA pada saat rapat kerja bersama di ruang kerja Komisi IV belum lama ini, mengatakan paket-paket proyek Dinas PUPR yang sudah siap dokumen pendukungnya sebanyak 28 paket sudah diserahkan ke ULP. 

“Tapi kenapa sampai bulan ini belum ditayang ULP, kita tidak tahu, silakan tanyakan kepada pihak ULP,” kata Kadis PUPR Aceh tersebut.

Abdurrahman menyebutkan, menurut data di TV Monitor P2K Setda Aceh, pada tahun ini dari 36 SKPA, jumlah paket APBA 2021 yang mau dilelang sebanyak 1.594 paket dengan nilai Rp 3,006 trilliun.

Yang sudah teken kontrak baru ada 39 paket, belum ditayang 568 paket dan belum diserahkan ke ULP dan masih ada di SKPA sebanyak 986 paket lagi.

Alasan pihak SKPA belum menyerahkan ke ULP, pertama paket proyek yang dokumennya sudah diserahkan ke ULP,  sampai kini belum ditayangkan. Sehingga untuk paket proyek yang lian menunggu aturan yang baru.

Asisten II Setda Aceh, Ir Mawaradi yang dikonfirmasi Serambi Jumat (23/4) terkait perubahan aturan lelang proyek APBD/APBA tersebut mengatakan, benar dalam pelaksanaan lelang tahun 2021 ini ada peraturan baru Perpres Nomor 12 tahun 2021.

“Pemerintah Aceh, menunggu penjelasan dari Perpres itu.

Untuk penjelasan lebih lanjut, informasinya akan saya kirimkan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto,”ujar Mawardi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Aceh, Muhammad Iswanto yang dimintai penjelasan hal yang sama mengatakan, dirinya juga belum mendapat informasi yang jelas terkait kenapa masih banyak paket proyek APBA 2021 belum ditayang atau dilelang ULP.

Untuk kepastian informasinya, ia berjanji akan memberikan penjelasan kembali, setelah mendapat penjelasan dari Asisten II Setda Aceh dan Kepala ULP Setda Aceh. (*)   

   

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved