DPP PKB Resmi Pecat Usman Sulaiman, Terlibat Jaringan Narkoba

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah mengeluarkan surat pemberhentian Usman Sulaiman dari keanggotaan

Editor: bakri
Kolase Serambinews.com
Usman Sulaiman 

BANDA ACEH - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah mengeluarkan surat pemberhentian Usman Sulaiman dari keanggotaan partai tersebut.

Surat itu keluar setelah Usman Sulaiman yang juga menjabat Ketua DPC PKB Bireuen dan anggota DPRK setempat terlibat dalam jaringan narkoba dan kini sudah ditangkap Polda Sumatera Utara.

"Alhamdulillah sudah turun surat pemberhentian dari ketua DPC Bireun dan pemecatan saudara US sebagai kader PKB," kata Sekretaris DPW PKB Aceh, Munawar AR kepada Serambi, Kamis (22/4/2021).

Surat Keputusan DPP PKB Nomor 6734/DPP/01/III/2021 tersebut keluar pada 31 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen, A Muhaimin Iskandar dan M Hasanuddin Wahid.

Dengan keluar surat pemecatan, Munawar mengatakan bahwa apa pun yang terjadi terhadap Usman Sulaiman tidak lagi berkaitan dengan partai.

"Kini apa pun yang terjadi dan perbuatan saudara US tidak lagi berkaitan dengan PKB karena keanggotaan saudara US sudah dicabut," tegasnya.

Untuk mengisi posisi ketua DPC PKB Bireuen yang sudah kosong, Munawar mengatakan akan menunjuk caretaker dari salah satu pengurus DPW.

Ketua caretaker nantinya berfungsi untuk mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) Usman Sulaiman dari anggota DPRK Bireuen dan proses surat menyurat lainnya.

Terkait sosok yang akan menjadi pengganti Usman Sulaiman di DPRK, menurut Munawar, adalah peraih suara terbanyak kedua pada Pileg 2019 lalu yaitu Fajrinur.

"Data pada kita adalah saudara Fajrinur dengan perolehan suara badan 757 atau suara kedua terbanyak di dapil Bireun I meliputi Kecamatan Kota Juang dan Kuala," ungkapnya.

Tapi untuk melihat data autentik, Munawar mengatakan pihaknya akan menyurati KIP Bireuen. "Kita akan surati lagi KIP untuk melihat data autentiknya," demikian Munawar.(mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved