Berita Banda Aceh

Konser Amal Mahasiswa Timbulkan Kerumunan hingga Viral, Aminullah Usman akan Panggil Pihak Kampus

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengaku sangat geram terhadap terjadinya kerumunan massa dalam konser amal....

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Jalimin
SERAMBI/HENDRI
Penyegelan itu dilakukan oleh aparat gabungan, terdiri dari personel satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, polisi dan TNI, Kamis (22/4/2021) siang. 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengaku sangat geram terhadap terjadinya kerumunan massa dalam konser amal yang diselenggarakan oleh mahasiswa juruan seni drama, tari, dan music (Sendratasik) Universitas Syiah Kuala di cafe New Soho, Peunayong, Banda Aceh, Rabu (21/4/2021) malam.

Apalagi mahasiswa tersebut berjoget-joget ria, di saat umat Islam lainnya baru selesai shalat tarawih.

Padahal di sisi lain, saat ini Banda Aceh sedang terjadi peningkatan kasus positif Covid19.

Sehingga aksi mahasiswa itu, selain melanggar protokol kesehatan, juga tidak menghormati syariat Islam.

Aminullah mengatakan, saat ini pihaknya memang sudah menyegel kafe tempat diselenggarakan konser tersebut.

Bahkan pemilik kafe, penyelenggara, hingga mahasiswa yang berjoget sudah diperiksa pihak kepolisian.

Aminullah juga berencana memanggil pihak kampus tempat belajar mahasiswa yang menggelar konser di Banda Aceh tersebut.

Supaya pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran syariat Islam itu menjadi pelajaran bagi pihak lain.

Sebelumnya, dunia maya sempat dikejutkan dengan beredar video sekelompok anak muda yang membentuk kerumunan di sebuah acara live musik. 

Mereka tampak berjingkrak-jingkrak mengiringi alunan musik. 

Kegiatan itu merupakan konser amal untuk bencana Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan oleh mahasiswa juruan seni drama, tari, dan music (Sendratasik) Universitas Syiah Kuala di cafe New Soho, Peunayong, Banda Aceh.

Konser amal itu pun langsung dibanjiri kecaman dari berbagai pihak. 

Selain menimbulkan kerumunan di tengah meningkatnya kasus Covid-19, juga dianggap tidak menghargai kesakralah bulan suci Ramadhan, apalagi even dilaksanakan kala sejumlah masjid lain sedang melaksanakan tadarus Alquran.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman pun bereaksi, ia memerintahkan cafe tersebut supaya disegel. 

Menurutnya dalam konser amal itu terdapat dua pelanggaran, pertama pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Kedua mereka juga melanggar aturan syariat Islam.

Kamis (22/4/2021) pagi, sekitar pukul 10:00 WIB, petugas gabungan yang terdiri atas polisi, TNI, dan satpol PP WH langsung turun ke lokasi. 

Mereka melakukan penyegelan cafe yang terletak di sekitar Rex Peunayong, sejumlah barang seperti meja dan kursi juga ikut disita.

“Di samping melanggar prokes, juga sangat tidak menghormati bulan suci Ramadhan, sehingga menyinggung umat Islam lainya. Makanya saat tahu video itu, saya perintahkan supaya pukul 10:00 WIB, cafe itu harus sudah disegel,” ujar Aminullah.

Tak hanya menyegel, petugas Polresta Banda Aceh ikut memanggil 15 orang yang terlibat. Mereka diperiksa sebagai saksi sejak siang kemarin. Pihak kepolisian akan membawa masalah ini sebagai perkara tindak pidana.

Mereka yang diperiksa adalah pemilik cafe, karyawan cafe, penyelenggara kegiatan, dan mahasiswa yang terlihat berjoget-joget tersebut.

Plt Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi mengatakan, penyegelan itu dilakukan pihaknya karena melanggar Qanun tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.“Kita segel, karena gelar acara live music, tadi malam,” sebutnya, Kamis (22/4/2021).

Selain melakukan penyegelan, sebutnya pihaknya juga menyita sejumlah bangku dan meja dari kafe tersebut. Barang-barang itu disita karena cafe itu selain tak memiliki izin usaha juga berjualan di atas badan jalan.

“Kita juga sita barang-barang karena, karena juga tidak memiliki izin usaha. Bahkan juga berjualan di area publik,” ujarnya.

Sementara itu Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan berdasarkan video yang beredar, cafe itu melanggar tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

“Untuk tindak lanjut,  terkait dengan pelanggaran itu, saat ini, kita masih penggil sejumlah saksi, baik itu pelaku usaha  dan pengunjung, untuk lakukan penyidikan,” sebutnya.

Kapolresta Banda Aceh mengimbau para pengelola usaha untuk mematuhi peraturan yang telah diterbitkan saat beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Secara terpisah, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui KasatReskrim, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, sebanyak 15 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan di Maporesta sejak, Kamis (22/4) siang.

Menjelaskan, mereka adalah pemilik cafe, pekerja, penyelenggara, dan mereka yang terlibat berjoget-joget. Semuanya akan dikenakan pidana dengan pasal berlapis, yaitu  UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karena terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian juga dijerat dengan pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Mereka yang terlibat terancam pidana penjara satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Kita saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Kita harapkan ini juga menjadi shock teraphy bagi pihak lain supaya tidak mengulang perbuatan serupa,” ujar AKP M Ryan.

Katanya, selain dikenakan pidana terkait protokol kesehatan, mereka juga dihadapkan pada aturan syariat islam. Karena berjoget-joget selama bulan Ramadhan. Namun kasus pelanggaran syariat akan dilimpah kepada pihak Wilayatul Hisbah.

Terkait peristiwa ini, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, Cafe New Soho yang disegel itu tidak akan dilepas segelnya hingga akhir Ramadhan 1442 Hijriah.(*)
  

Baca juga: Resmi Berpisah, Persiraja Sudah Ucapkan Terima Kasih untuk 9 Pemainnya

Baca juga: Sebuah Masjid di Simeulue Tengah Ludes Terbakar

Baca juga: Wakil Ketua Banleg Bardan Sahidi: Payung Hukum Pilkada Aceh Harus Dibahas Kembali oleh Pusat & Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved