Pekerja Puskesmas Palsukan Surat Rapid Test, Dijual Rp 150.000 Per Lembar

Seorang pekerja honorer di Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto, berinisial BG (26), nekad menerbitkan surat keterangan rapid test antigen Covid-19

Editor: Faisal Zamzami
surya/mohammad romadoni
Pekerja honorer pelaku pemalsuan surat rapid test di Puskesmas memberi pengakuan di depan Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Jumat (23/4/2021). 

Ia lalu mencetak dokumen palsu sesuai identitas pemesanan.

"Pelaku beraksi ketika sore, saat kondisi sepi dan ia juga membawa stempel puskesmas yang disalahgunakan," ucap Dony.

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu, beserta perangkat komputer plus printer yang digunakan pelaku untuk mencetak dokumen tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar dia. ------------------

Baca juga: Penulis Aljazair Said Djabelkhir Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terbukti Menyinggung Islam

Baca juga: KRI Nanggala-402 Belum Ditemukan, Semua Peralatan dan Kemampuan Sudah Dikerahkan, Fokus di 9 Titik

Baca juga: Sepasang Pengantin Baru Selenggarakan Pesta Pernikahan di Rumah Mewah, Tiba-tiba Sang Pemilik Muncul

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Terbitkan Surat Rapid Covid-19 Palsu; Pekerja Puskesmas di Mojokerto Patok Rp 150.000 per Surat"

(SUYRA.CO.ID/MOHAMMAD ROMADONI) Baca berikutnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved