Ramadhan 1442 Hijriah
Perhatikan! Ini Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah Dan Pengaruhnya Pada Kewajiban Berzakat Menurut UAS
Dari waktu wajib membayar zakat fitrah ini pula, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Yang wajib bayar zakat fitrah, ka
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah lainnya yang dikerjakan di bulan ramadhan.
Berbeda dari jenis zakat lain yang dikeluarkan untuk menyucikan harta, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri serta menjadi pelengkap ibadah puasa Ramadhan.
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia.
Misalnya seperti mulai dari sepuluh hari terakhir menjelang hari raya Idul Fitri.
Akan tetapi, ternyata ada waktu wajib dalam pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui.
Waktu wajib ini juga berpengaruh pada ketentuan wajib bayar zakat fitrah untuk mereka yang lahir atau meninggal dunia.
Baca juga: Begini Niat Bayar Zakat Fitrah Ramadan untuk Sendiri dan Keluarga, Lengkap Tata Cara Juga Waktunya
Lantas, kapankah waktu wajib membayar zakat fitrah?
Simak penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Waktu wajib bayar zakat fitrah
Mengutip penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam video singkat ceramahnya yang diunggah kanal YouTube belajar mengaji, UAS menyebut bahwa banyak orang yang belum mengetahui mengenai pembagian waktu membayar zakat fitrah.
Berikut tayangan video penjelasan UAS mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.
Disampaikan UAS, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.
Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Afdhal Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasan UAS
Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.
Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"
"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.
Dari waktu wajib membayar zakat fitrah ini pula, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang dia.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Baca juga: Kemenag Aceh Singkil Gelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah, Gunakan Uang Masih Tunggu Info Harga Kurma
Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.
UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.
Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika)