Berita Lhokseumawe

Sedang Asyik Pesta Narkoba Dalam Gubuk, Tiga Pria Lhokseumawe Diciduk Polisi

Tiga pria diamankan pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe karena sedang asik pesta narkona di sebuah gubuk

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Wisnu, KBO Narkoba Ipda Nina saat gelar konferensi pers di gedung serba guna, Mapolres Lhokseumawe, Jumat (23/4/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tiga pria diamankan pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe karena sedang asik pesta narkona di sebuah gubuk di Dusun Meurah Mulia, Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kondisi tersebut juga sudah sangat meresahkan warga lingkungan, karena sebuah gubuk tak berdinding itu kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Hal itu diungkapkan Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna, Mapolres Lhokseumawe terkait kasus narkotika, Jumat (23/4/2021).

Dikatakannya, berawal dari informasi masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas narkoba dalam sebuah gubuk tak berdinding di lorong V Gampong Mon Geudong.

Baca juga: Jadwal Cair THR Pensiunan dan Jumlah THR PNS serta THR TNI/Polri 2021

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah di lakukan penyelidikan lebih kurang satu minggu, di dapatlah informasi bahwa benar di sebuah gubuk terbuka.

Gubuk tersebut berada di pinggir jalan, Dusun Meurah Mulia, Lorong V, Gampong Mon Geudong, memang sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Sehingga pada hari Jumat (16/4/2021), tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan pemantauan gubuk tersebut.

Baca juga: Foto Mahasiswi Tanpa Busana Disebar, Pelaku Ngaku Cemburu Mantan Kekasihnya Pacaran Dengan Pria Lain

Lalu sekira pukul 16.30 Wib tim melakukan pengerebekan terhadap gubuk itu dan berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang sedang mempergunakan narkotika jenis sabu.

Masing-masing tersangka T.S, tersangka S.W, dan tersangka R.T. 

Dalam pemeriksaan dan penggedahan ketiga orang tersangka tersebut.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang masih berisikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Serta seperangkat alat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu yang terbuat dari kemasan minuman air mineral atau bong.

Baca juga: Lima Bocah di Aceh Utara Disekap Sejumlah Pria Dalam Mobil Ertiga

Kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah dirucingkan (sendok), 1 (satu) buah mancis.

Ketiga tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut mereka terima dari seorang laki-laki yang kerap dipanggil Dek UL warga Lorong V, Desa Mon Geudong.

Karena tidak diketahui keberadaannya, kini dirinya menjadi DPO polisi.

Setelah mendapatkan satu paket sabu dari Dek UL, ketiga tersangka langsung mengkonsumsinya secara bersama dalam gubuk setempat.

Atas tindakan itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (*)

Baca juga: Ngaku Udah Main 2X Lebih Sebelum Imsak, Pasangan Haram Ini Dimandikan Dengan Air Comberan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved