Ramadhan 1442 H

Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Bagaimana Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS & Buya Yahya

Dari penjelasannya, diketahui bahwa seseorang wajib atau tidak membayar zakat fitrah dapat dilihat berdasarkan waktu wajib mengeluarkan zakat ini.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
blibli.com
Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Bagaimana Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS & Buya Yahya. 

Dari waktu wajib membayar zakat fitrah ini, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Afdhal Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasan UAS

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Namun apabila ia sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali.

Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.

Zakat fitrah untuk bayi baru lahir

Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap muslim, termasuk bayi yang baru lahir.

Namun, kewajiban ini baru dikenakan tergantung pada kapan waktu bayi dilahirkan.

Yakni apakah bayi tersebut lahir pada waktu jawaz atau waktu wajib membayar zakat fitrah atau tidak. 

Masih dalam video yang sama, dalam hal ini UAS menegaskan bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.

Lebih jelas lagi, UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved