Pilkada Aceh 2024

Muhammad Nazar, Pilkada Aceh bukan Lex Specialis, Pilkada Aceh 2012 Juga Bergeser

Ketua Umum Partai SIRA Muhammad Nazar,  mengatakan dari awal  dia melihat di tingkat daerah Aceh tidak terlalu serius mengharapkan Pilkada di 2022....

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua Umum Partai SIRA, Muhammad Nazar. 

Karena itu pula, urusan Pilkada, dalam undang-undang apapun tidak mungkin dibuat sangat khusus dan kaku, ia bisa bergantung pada dinamika sosial politik dan kebutuhan yang lebih besar bagi suatu daerah maupun negara.

Kesimpulannya, lanjut Nazar, lebih baik diusulkan dan diperjuangkan agar Pilkada Aceh di tahun 2023. Kalau Pilkada 2022 sudah tidak akan mungkin, tidak akan siap dan dampak buruknya juga akan lebih besar.

"Nah, jika Pilkada Aceh di tahun 2023, saya kira masyarakat akan punya kesempatan menilai lebih detail dan para peminat yang akan maju sebagai calon  juga punya kesempatan mempersiapkan kemampuan kepemimpinannya lebih lama," sebut Nazar.

Namun, langkah mengkompromikan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh 2023 harus dimulai dari sekarang. Jika tidak, ya.. berarti pasrah saja, sesuai keinginan pemerintah pusat, Pilkada Aceh di tahun 2024.(*)

Baca juga: Mendagri, Kampung Sehat Dasan Cermen Jadi Model Penanganan Covid-19 dan Penerapan PPKM Mikro

Baca juga: Babinsa dan Babinkamtibmas Jantho Ajak Masyarakat Patuhi Prokes Covid-19

Baca juga: Dua Remaja Transaksi Judi Chip Diangkut Polisi, Menunggu Dicambuk, Hingga Lebaran dalam Penjara

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved