Berita Aceh Singkil

Sekat Arus Mudik di Perbatasan Aceh-Sumut, Petugas Periksa Kendaraan di Pintu Masuk Aceh Singkil

"Kegiatan posko penyekatan/check poin perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris. Lokasi kegiatan depan Polsek Danau Paris,

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
dok Mulyadi
Petugas mengecek suhu tubuh pengendara di posko penyekatan/check poin perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) di depan Polsek Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (24/4/2031). 

"Kegiatan posko penyekatan/check poin perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris. Lokasi kegiatan depan Polsek Danau Paris," kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi SH MH.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL -  Petugas Posko penyekatan/check poin perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) di depan Polsek Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, melakukan pemeriksaan kendaraan, Sabtu (24/4/2031).

Kecamatan Danau Paris diketahui merupakan pintu ke luar masuk Aceh melalui Aceh Singkil. 

Di Posko petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh, sampaikan imbauan taat protokol kesehatan (Protkes), serta imbauan larangan mudik. 

Tim gabungan yang terlibat Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi SH MH, Kapolsek Danau Paris, Ipda Suprayetno SH, personel Koramil Danau Paris, tenaga kesehatan, dan personel Lantas serta Polsek.

"Kegiatan posko penyekatan/check poin perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris. Lokasi kegiatan depan Polsek Danau Paris," kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi SH MH.

Selain itu Satlantas Polres Aceh Singkil, juga memasang spanduk imbauan larangan mudik serta pengaturan lalu lintas di perbatasan Aceh-Sumut di wilayah Danau Paris.

Baca juga: Mendagri, Kampung Sehat Dasan Cermen Jadi Model Penanganan Covid-19 dan Penerapan PPKM Mikro

Spanduk imbauan larangan mudik, antara lain dipasang di pintu gerbang perbatasan Aceh-Sumut.

"Tujuan dan hasil dicapai terciptakan kamseltibcarlantas, cegah penyebaran Covid-19, dan imbauan larang mudik," jelas Kasat Lantas.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Tidak cukup dengan itu, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik, guna menekan penyebaran Corona.

Pengetatan mobilitas PPDN tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Demi Menuju Desa Binaan, Babinsa Rela Tempuh Jalan Berlumpur hingga 20 Km di Pedalaman Aceh Timur

Addendum itu mengatur pengetatan PPDN selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik atau 18 Mei-24 Mei 2021.

Dalam addendum Satgas Covid-19, juga mengatur perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.

Berikut aturan dan ketentuan dalam addendum SE Satgas Covid-19;

Pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian bagi pelaku perjalanan transportasi laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara khusus perjalanan rutin moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca juga: Pemimpin Junta Militer Myanmar Hadiri Pertemuan Pemimpin ASEAN

Berikutnya, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Terakhir, bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sedangkan pelaku perjalanan transportasi darat pribadi (mobil pribadi), diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pemerintah juga mengatur yang dikecualikan dalam aturan peniadaan mudik.

Antara lain perjalanan yang diperbolehkan yakni, kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti;

Bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

Kemudian kepentingan nonmudik tertentu lainnya, yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. (*)

Baca juga: Live Streaming PSM Makassar vs PS Sleman, Rebut Juara 3 Piala Menpora, Siaran Langsung di Indosiar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved