Usman Pengendali Jaringan Narkoba, Anggota DPRK Bireuen yang Ditangkap BNN
Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata merupakan pengendali jaringan narkoba
BANDA ACEH - Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata merupakan pengendali jaringan narkoba. Usman ditangkap pada Selasa (20/4/2021) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB di Gampong Beusa Meurano, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.
Mantan Ketua PKB Bireuen itu ditangkap bersama dua orang lainnya, salah satunya perempuan. Dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti 25 kilogram sabu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, sebagaimana diberitakan Tribun-Medan.com, membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap Usman Sulaiman. "Barang bukti yang diamankan berupa 25 kilogram sabu," kata Arman Depari, Kamis (22/4/2021).
Arman mengatakan, Usman Sulaiman ditangkap bersama dua orang lainnya saat menumpangi mobil Fortuner hitam. "Jadi, barang bukti 25 Kg sabu yang kami sita ini disembunyikan di dashboard mobil yang ditumpangi tersangka. Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Jambi," kata Arman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang ada di tangan Usman Sulaiman merupakan kiriman dari Malaysia. Arman juga menyebutkan bahwa Usman Sulaiman merupakan pengendali sekaligus pemilik sabu tersebut. "Pemesan dan pengendali, sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah Usman Sulaiman, yang mengaku Anggota DPRD Bireuen. Dia juga masuk dalam DPO Polda Sumut," sebutnya.
Adapun modus pengiriman dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal kayu. Untuk mengelabui petugas, Arman Depari menjelaskan, kapal kayu ini didesain sedemikian rupa agar seolah-olah mirip dengan kapal nelayan pencari ikan.
Karena tersangka Usman Sulaiman juga merupakan DPO Polda Sumut, BNN berencana membawa anggota DPRK Bireuen ini ke Kota Medan guna dilakukan pengembangan.
Usman Sulaiman ditetapkan sebagai DPO Polda Sumut, sejak 5 Maret 2021 lalu. Surat DPO dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Nomor: DPO/02/III/2021/Ditresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris Lana.
Di dalam surat itu, Usman Sulaiman disebut melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usman akhirnya berhasil ditangkap pada minggu keenam sejak ditetapkan sebagai DPO. Foto-foto penangkapannya tersebar luas di masyarakat pada Selasa (20/4/2021) kemarin. Di dalam foto itu terlihat tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.
Kedua laki-laki itu, salah satunya adalah Usman, berada dalam posisi duduk dengan kondisi tangan terikat, sedangkan yang perempuan berdiri di belakang.
Lalu siapa laki-laki dan perempuan teman Usman Sulaiman tersebut? Sebelumnya, laki-laki yang ditangkap bersama Usman disebut-sebut bernama Hasan, warga Gampong Cot Panjoe, Peusangan. Informasi yang diperoleh Tribun-Medan.com, pria bernama lengkap Hasan Basri ini juga DPO Dit Res Narkoba Polda Sumut. Tetapi Arman Depari menyebutkan bahwa laki-laki teman Usman itu bernama Mahmudin sedangkan yang perempuan bernama Mutia.
Arman Depari juga mengungkapkan bahwa Usman memiliki beberapa alamat berbeda. Dalam surat DPO yang dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut, Usman Sulaiman disebutkan beralamat di Dusun III Cina Maju, Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.
Tetapi di KTP-nya, tertulis alamat Usman di Perumahan Sejahtera, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Lain lagi yang tertulis Surat Izin Mengemudi (SIM), dimana disitu tertulis alamat Usman Sulaiman di Jalan Asrama Korem 147, Kota Bandar Lampung.(yos/tribun-medan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/arman-depari-deputi-bidang-pemberantasan-bnn.jpg)