Breaking News

Tim Gabungan Sekat Danau Paris, Jaga Perbatasan Singkil-Sumut

Petugas gabungan polisi, TNI, dan tenaga kesehatan Pemkab Aceh Singkil saat ini sudah siaga di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris

Editor: bakri
dok Mulyadi
Petugas mengecek suhu tubuh pengendara di posko penyekatan/check poin perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) di depan Polsek Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (24/4/2031). 

SINGKIL - Petugas gabungan polisi, TNI, dan tenaga kesehatan Pemkab Aceh Singkil saat ini sudah siaga di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, yang merupakan pintu keluar masuk Aceh melalui Kabupaten Aceh Singkil.

Tepat di depan Polsek Danau Paris, tim gabungan mendirikan posko penyekatan/check point untuk memeriksan kendaraan yang keluar masuk. Juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, serta imbauan untuk taat protokol kesehatan dan larangan mudik.

Dalam kegiatan, Sabtu (24/4/2021) kemarin, turun langsung Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi SH MH, Kapolsek Danau Paris, Ipda Suprayetno SH, personel Koramil, dan sejumlah tenaga kesehatan.

"Kegiatan posko penyekatan/check point perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris. Lokasi giat depan Polsek Danau Paris," kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi.

Dalam giat itu, Satlantas Polres Aceh Singkil memasang spanduk imbauan larangan mudik serta pengaturan lalu lintas di perbatasan Aceh-Sumut di wilayah Danau Paris. Spanduk imbauan larangan mudik antara lain dipasang di pintu gerbang perbatasan Aceh-Sumut.

"Tujuan dan hasil dicapai menciptakan kamseltibcarlantas, cegah penyebaran Covid-19 dan imbauan larang mudik," tambah Mulyadi.

Sebagaimana diketahui Pemerintah berlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Tidak cukup dengan itu Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran corona.

Pengetatan mobilitas PPDN tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum itu mengatur pengetatan PPDN selama H-14 peniadaan mudik atau 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik atau 18 Mei-24 Mei 2021. Dalam addendum Satgas Covid-19 juga mengatur perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.(de)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved