TNI Gadungan Ditembak, Pelaku Rudapaksa Wanita 51 Tahun, Diancam Dibunuh bila Tak Berikan Rp 50 Juta

Seorang pemuda pengangguran yang mengaku sebagai anggota TNI menipu, menyekap, dan memerkosa, seorang perempuan paruh baya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda pengangguran yang mengaku sebagai anggota TNI menipu, menyekap, dan memerkosa, seorang perempuan paruh baya.

Pelaku berinisial MS (28) alias Merhan, warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, itu ditangkap aparat Polsek Padang Ratu.

Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

TNI gadungan MS (28) alias Merhan ini mengancam akan membunuh MGW (51) bila dia tidak menyerahkan uang Rp 50 juta.

Ancaman itu dilontarkannya usai menyekap dan memperkosa korban di sebuah kebun jagung di Kampung Srimulyo, Lampung Tengah, Selasa (20/4/2021).

Lalu, pada Rabu (21/4/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dibawa keluar dari kebun dan diajak berputar-putar.

Waktu itu, MS terus memberikan ancaman bakal membunuh korban bila uang tak segera diberikan.

Mobil yang mereka tumpangi sempat berhenti di Kampung Gedung Sari untuk diperbaiki.

Saat itu, ada warga yang memergoki korban sedang dalam ketakutan. Hingga akhirnya warga tersebut melaporkannya kepada polisi.

“Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke mapolsek,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Ratu Komisaris Polisi Muslikh, dalam keterangan persnya, Jumat (23/4/2021).

Ketika petugas menyelidiki laporan itu, benar terlihat seorang wanita yang sedang ketakutan di dalam mobil.

Petugas juga melihat pelaku seperti mengancam korban.

“Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Muslikh.

Baca juga: Unggah Foto Tak Senonoh dengan Pacar Sejenis, Polwan Gadungan Ditangkap Polisi

Baca juga: Polwan Gadungan Posting Adegan Tak Senonoh dengan Pacar Lesbi, Ngaku untuk Bahagiakan Orangtua

Penanangkapan berlangsung pada Rabu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku ditembak di bagian kaki karena disebut melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

 MS dan MGW berkenalan pada Januari 2021.

Pelaku, seorang pria penggangguran asal Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, memakai foto orang lain kala berkenalan dengan MGW.

Ia pun mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Lampung.

“Pelaku mengaku bernama Duha dan berprofesi sebagai anggota TNI AU,” ucap Muslikh.

Selama menjalin komunikasi dengan korban, MS telah menerima uang sebanyak Rp 17 juta yang ditransfer korban.

Karena diminta oleh pelaku, MGW yang merupakan warga Jakarta Utara, bertandang ke Lampung.

MS berdalih, waktu itu ibunya sedang sakit.

Dia butuh bantuan korban untuk membawa ibunya ke rumah sakit.

Korban datang sendiri ke Lampung

Berdasarkan pemeriksaan, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban pada Januari 2021.

Saat itu pelaku menggunakan foto orang lain dan mengaku berprofesi sebagai anggota TNI yang bertugas di Lampung.

“Pelaku mengaku bernama Duha dan berprofesi sebagai anggota TNI AU,” kata Muslikh.

  Selama berkomunikasi intens, pelaku telah menerima uang sebanyak Rp 17 juta yang ditransfer korban.

Hingga pekan lalu, pelaku meminta korban datang ke Lampung dengan alasan membantu membawa ibunya berobat ke rumah sakit.

Korban tiba di Lampung pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat menjemput korban di daerah Kotabumi, Lampung Utara, pelaku mengaku sebagai keponakan Duha.

“Pelaku saat itu mengaku sebagai keponakan Duha yang disuruh menjemput korban,” kata Muslikh.

Korban yang tidak sadar telah ditipu menuruti ajakan pelaku ke rumah Duha.

Namun, dalam perjalanan, korban justru diarahkan ke kebun jagung di Kampung Srimulyo.

Di kebun ini korban disekap dan diperkosa oleh pelaku.

Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak memberikan uang sebanyak Rp 50 juta.

Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dibawa keluar dari kebun dan diajak berputar-putar.

Pelaku terus mengancam akan membunuh korban jika uan tidak diberikan. Hingga, aksinya itu dipergoki warga yang kemudian melapor ke kepolisian.

“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Muslikh.

Baca juga: Parah! Duda Ini 2 Kali Rudapaksa Gadis ABG Kerabatnya Sendiri, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Baca juga: Dilecehkan Ibu dan Ayah Tirinya, Seorang Gadis Lari Pakai Selimut Berlumuran Darah, Saksi: Syok

Baca juga: Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita mendalam atas tenggelamnya KRI Nanggala 402

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Gadungan Berulah, Wanita 51 Tahun Ini Diancam Dibunuh bila Tak Berikan Rp 50 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved