Berita Banda Aceh
584 Guru 'Bertarung' Jadi Kepala SMA, SMK & SLB, Teken Perjanjian Bersedia Ditempatkan di Mana Saja
Mereka mengikuti seleksi calon kepala sekolah (Cakep) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh di aula Disdik Aceh, mulai hari ini
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Mereka mengikuti seleksi calon kepala sekolah (Cakep) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh di aula Disdik Aceh, mulai hari ini, Senin (26/4/2021) hingga Sabtu, 1 Mei 2021.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 584 guru SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dari 23 kabupaten/kota di Aceh 'bertarung' untuk menjadi kepala sekolah jenjang tersebut.
Mereka mengikuti seleksi calon kepala sekolah (Cakep) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh di aula Disdik Aceh, mulai hari ini, Senin (26/4/2021) hingga Sabtu, 1 Mei 2021.
Seleksi ini dalam bentuk wawancara.
Peserta dibangi dalam tiga kelompok, yakni A, B, dan C. Satu kelompok 30-40 orang.
Jadwal wawancara pukul 08.00 - 18.00 WIB. Tiap peserta diberi waktu 8-10 menit untuk menjawab tiga pewawancara.
Panitia pelaksana tes Cakep Disdik Aceh, Muksal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Orangtua Balita yang Menangis di Jalan Raya Bantah Menelantarkan Anaknya
Baca juga: Media Korsel Beberkan Fakta Mengejutkan KRI Nanggala-402, Tulis Soal Latihan dan Usia Kapal Tua
Baca juga: Kisah Sertu Ryan Yogie Pratama, Sempat Video Call Ibu sebelum Berlayar dengan KRI Nanggala 402
Menurutnya, setiap peserta juga wajib menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja atau di berbagai daerah di wilayah Aceh jika menjadi kepala sekolah nantinya.
Syarat ini, kata Muksal diwajibkan agar mereka yang terpilih jadi kepala sekolah nanti bersedia pindah tempat tinggal di dekat sekolah tempat tugasnya.
Menurut Muksal, hal ini sudah menjadi komitmen Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, Sekda Aceh dr Taqwallah MKes, dan Kadisdik Aceh Drs Alhudri MM agar Kepala SMA/SMK, dan SLB yang diangkat tahun 2021 tidak ada lagi yang mengajukan surat pindah.
Disdik Aceh, tegas Muksal, setelah menerbitkan SK pengangkatan kepala sekolah yang baru nanti, tidak akan melayani permohonan pindah kepala sekolah baru.
Kecuali jika guru tersebut istri seorang TNI, Polri dan pejabat lainnya, ia harus mengikuti di mana tempat tugas suaminya.
“Kalau untuk guru PNS/Non-PNS bersuami TNI dan Polri, ada aturan khusus dari pusat dan daerah wajib mengikuti lokasi tempat tugas suaminya,” ujar Muksal.
Muksal mengatakan, tes peserta calon kepala sekolah ini dilakukan Disdik Aceh, pertama untuk mengisi para kepala sekolah pada tahun ini karena banyak yang pensiun karena sudah berusia 60 tahun.