Berita Aceh Singkil
Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Aceh Singkil Naik Dua Kali Lipat, Penyebabnya Karena Hal Ini
Besaran tersebut rupanya naik dua kali lipat lebih dari besaran Zakat Fitrah tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 49,4 ribu per jiwa.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Besaran Zakat Fitrah yang ditunaikan dengan uang di Kabupaten Aceh Singkil pada Ramadhan 1442 Hijriah, ditetapkan Rp 114 ribu per jiwa.
Besaran tersebut rupanya naik dua kali lipat lebih dari besaran Zakat Fitrah tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 49,4 ribu per jiwa.
Ternyata tingginya besaran Zakat Fitrah tersebut karena didasarkan pada harga pasaran kurma kering yang beredar di masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.
Hal ini berbeda dengan penentuan besaran Zakat Fitrah tahun sebelumnya yang didasarkan pada harga beras yang dikonsumsi.
Sedangkan harga pasaran kurma kering di Aceh Singkil saat ini adalah sebesar Rp 30 ribu per kilogram (Kg).
Baca juga: Bocah Terkunci Ketiduran dalam Mobil, Digoyang Bak Gempa juga Tak Bangun
Baca juga: Total Kasus Positif Covid-19 di Aceh Capai 10.677 Orang, Ini Rincian Datanya
Baca juga: Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Sembuh Capai 111 Orang, Kasus Aktif Kini Kurang Seribu Orang
Sementara Zakat Fitrah yang ditunaikan dengan uang sesuai Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering senilai 3,8 kilogram per jiwa.
Dengan demikian, besaran Zakat Fitrah dengan uang di Kabupaten Aceh Singkil yaitu 3,8 kilogram x Rp 30 ribu, sehingga sama dengan Rp 114 ribu.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Agama Aceh Singkil dengan MPU, Dinas Syariat Islam, Disperindagkop dan UKM, serta ormas Islam pada 22 April 2021.
"Ini sesuai dengan Fatwa MPU Aceh. Di Fatwa MPU memang yang pakai uang itu diukur dengan harga kurma," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Saifuddin, Senin (26/4/2021).
Sedangkan Zakat Fitrah menggunakan beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran.
Baca juga: Pasien Dirawat Jadi 6 Orang, Kini Total Kasus Positif Covid-19 di Langsa 23 Orang
Baca juga: Berkah Bulan Ramadhan, Ratusan Pengendara Becak Terima Sembako Gratis dari Polsek Dewantara
Baca juga: Heboh, PNS Ini Miliki Kekayaan 56 Miliar Lebih, Ini Rinciannya Hingga Gaji PNS Sesuai Aturan
Zakat Fitrah menggunakan uang di Kabupaten Aceh Singkil sangat besar nilainya dibandingkan dengan tahun lalu.
Pada tahun ini, Zakat Fitrah sebesar Rp 114 ribu per jiwa, sedangkan tahun lalu di kisaran Rp 38 ribu sampai Rp 49,4 ribu per jiwa.
Hal ini lantaran tahun lalu, besaran Zakat Fitrah dengan uang dikonversi dari harga pasaran beras di daerah itu.