Breaking News

Berita Pidie

Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Beristri 5 Ini Ternyata Rudapaksa 3 Perempuan Lain

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi perkosaan 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI -  Perkosa Wanita Hingga Tewas, Pria Asal Pidie Ini Dituntut 18 Tahun Penjara, Lelaki Beristri 5 Ini Ternyata Perkosa 3 Wanita Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.

Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal. 

Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.

Baca juga: Foto Mahasiswi Tanpa Busana Disebar, Pelaku Ngaku Cemburu Mantan Kekasihnya Pacaran Dengan Pria Lain

Untuk diketahui sesuai data polisi, bahwa selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.

Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.

Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.

Lalu, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli. 

Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.

Baca juga: Curhat Abang Kandung Irfan Suri, Putra Aceh di KRI Nanggala; Kami Tidur Sekamar, Baju Sering Sama

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan.

Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Baca juga: Kasus Corona Kembali Meningkat, Gubernur Minta ASN di Aceh Patuh Jalankan Protkes Covid-19

Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.

Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah.

Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut. (*)

Baca juga: TNI Kembali Berduka, Kepala BIN Papua Ditembak KKB di Puncak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved