Berita Aceh Jaya
Setelah Rapat Bersama Aceh Jaya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya
Penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442H/2021M tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait yang berlangsung...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442H/2021M tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait yang berlangsung di ruang meeting Kantor Kemenag setempat pada 15 Ramadhan, Selasa, (27/4/2021).
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka kanmenag) Kabupaten Aceh Jaya, menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442H/2021M tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait yang berlangsung di ruang meeting Kantor Kemenag setempat pada 15 Ramadhan, Selasa, (27/4/2021).
Berikut besaran dan penetapan zakat fitrah di Kabupaten Aceh Jaya.
Dengan memperhatikan fatwa majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-kete tuannya maka ditetapkan :
a. Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadhan.
b. Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
c. Kadar Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk Beras adalah 2.8 Kg /jiwa atau 10,76 kaleng susu dibulatkan menjadi 11 kok kaleng susu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Angin Kencang Rusakkan Sejumlah Rumah di Nagan Raya
d. Adapun Zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum sy'ir, Anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 Kg senilai Rp. 114.000,- / jiwa.
Beberapa unsur yang Hadir dalam musyawarah tersebut adalah Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya , Dinas syariat Islam, Mahkamah Syariah Calang, Setdakab, Baitul Mal , kepala seksi dan KUA dilingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya H samsul Bahri SAg berpesan dalam proses pembayaran zakat fitrah hendaknya menerapkan protokol kesehatan. (*)
Baca juga: Pelaku Pengrusakan Kantor Camat Jeunieb Dibawa ke UPIP RSUD dr Fauziah Bireuen