Berita Banda Aceh
Sumur Migas di Blok B Sah Dikelola Pemerintah Aceh, PEMA Gandeng Perusahaan Swasta Nasional
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalihkan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Blok North Sumatera B (NSB)....
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalihkan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara kepada Pemerintah Aceh dari pengelola sebelumnya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB.
Untuk pengelolaan blok tersebut akan dilanjutkan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku perusahaan daerah melalui anak perusahaannya, PT PEMA Global Energi selaku kontraktor bersama PT Energi Mega Persada, anak perusahaan Bakrie Group.
Direktur PT PEMA, Zubir Sahim kepada Serambinews.com, Selasa (27/4/2021) mengatakan, pengelolaan perdana migas di blok B akan dilakukan PEMA pada 18 Mei 2021 atau setelah kontrak dengan PHE NSB berakhir pada 17 Mei 2021.
Alih kelola blok B tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B.
“Kalau ditanya mampu atau tidak, kalau sendiri kita tidak mampu, tapi kalau ramai-ramai kita mampu,” kata Zubir di ruang kerjanya didampingi Kadis ESDM Aceh, Mahdinur dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Martunis.
Dalam pengelolaan blok B, Zubir mengatakan pihaknya juga sudah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dan operasional lainnya. Zubir memanfaatkan pekerja yang selama ini berada di bawah PHE untuk dialikan ke PEMA. “Mereka sudah komit,” ujar Zubir
Selain itu, ungkap Zubir, PEMA juga sudah mempersiapkan belasan SDM lokal dengan merekrut tamatan dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Pertamina, Universitas Gadjah Mada, hingga Institute Teknologi Malaysia.
Zubir menambahkan, dalam proses alih kelola migas, perusahaan daerah harus menyiapkan dana segar sebagai salah satu persyaratan. Zubir mengaku tidak mungkin PEMA membebankan daerah sehingga pihaknya mengandeng PT Energi Mega Persada.
“Kita teken kontrak saja nanti harus ada uang di depan. Besarnya hampir 2 juta US Dollar. Kan kita tidak mungkin ambil uang dari APBA atau Bank Aceh karena bukan bank devisi. Kalau kita pakek bank lain juga susah, angunan apa yang kita pakek,” ungkap Zubir.
Karena itulah, lanjutnya, diperlukan partisipasi dari pihak lain untuk menjamin komitmen pekerjaan. Terkait besaran saham PT Energi Mega Persada dalam pengelolaan blok B ini, menurut Zubir saat ini pihaknya sedang dalam pengodokan dan belum ada kesepakatan.
Lebih lanjut Zubir juga menjelaskan, untuk tahap awal PEMA akan eksplorasi tiga sumur migas. Secara bertahap, kata Zubir, pihaknya juga akan mencari sumur-sumur minyak yang baru.
“Karena sumur lama ini akan habis, begitu habis sudah ada sumur baru. Luas area yang kita dikelola mencapai 1.300 km persegi. Baru sebagian yang sudah kita eksplor, dan akan kita kembangkan ke depan,” demikian Direktur PEMA, Zubir Sahim.(*)
Baca juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini, Real Madrid vs Chelsea, Zizou Berharap Bocoran Rahasia dari Hazard
Baca juga: Menko Airlangga : Penyerapan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Capai Rp 134,07 Triliun
Baca juga: PM Inggris Kecam Media dan Amnesti Internasional, Akan Berusaha Keras Keluarkan Warganya dari Iran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/direktur-pt-pema-zubir-sahim.jpg)