Info KPCPEN
Berkembang Pesat di Tengah Pandemi, Menko Airlangga: UMKM Digital Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional
Pemerintah berkomitmen mendorong digitalisasi UMKM tradisional/luring dan memberikan kemudahan bagi UMKM yang sudah terdigitalisasi
SERAMBINEWS.COM - Bagaikan sebuah anomali, perkembangan ekonomi digital malah semakin pesat di tengah masa pandemi ini.
Pandemi Covid-19 memang mengubah perilaku konsumen dan peta kompetisi bisnis para pelaku usaha.
Pasalnya, terjadi shifting pola konsumsi barang dan jasa dari luring (offline) ke daring (online); trafik meningkat sekitar 15%-20%.
Dari sisi pelaku usaha, sebanyak 37% konsumen baru memanfaatkan ekonomi digital pascapandemi.
Baca juga: UMKM Indonesia Harus Naik Kelas, Airlangga Dorong Perbankan Naikkan Target Kredit hingga 35 Persen
Selain itu, 45% pelaku usaha juga aktif melakukan penjualan melalui e-commerce selama pandemi.
“UMKM digital merupakan kunci pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen mendorong digitalisasi UMKM tradisional/luring dan memberikan kemudahan bagi UMKM yang sudah terdigitalisasi,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam webinar bertema “Percepatan Digital Ekonomi dan Keuangan Indonesia di Masa Pandemi” yang diadakan BeritaSatu Media Holdings, di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Secara umum, produk domestik bruto (PDB) ekonomi digital pada 2020 mencapai US$44 miliar atau tumbuh 11% dari 2019.
Baca juga: Menko Airlangga : Optimalisasi Sumber Daya Lokal untuk Pembangunan Ekonomi
Bahkan Mckinsey Global Institute (MGI) memprediksi bahwa ekonomi digital akan mampu menyumbang sebesar US$130-US$150 miliar bagi pertumbuhan PDB Indonesia di 2025.
Selanjutnya, dalam jangka panjang, besaran kontribusinya akan dapat mencapai 3,0%.
Dalam rangka pengembangan ekonomi digital, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Ekonomi Digital.
Strategi ini akan memanfaatkan 4 pilar fondasi untuk mewujudkan ekonomi digital terdepan yang mendorong inklusivitas dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Pemerintah memberi dukungan dalam pembangunan infrastruktur digital supaya tercipta iklim inovasi yang baik.
UU Cipta Kerja akan mengakomodasi upaya pengembangan ekonomi digital, antara lain melalui pengaturan tentang perluasan pembangunan infrastruktur broadband; tarif batas atas dan/atau bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat; serta kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru,” papar Menko Airlangga.
Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Mikro Dorong Optimisme dan Daya Beli Masyarakat Meningkat
Di sisi lain, pemerintah senantiasa mendorong para pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Hingga akhir 2020 tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM on boarding ke bisnis daring.