Info Singkil
PNS Aceh Singkil Mohon Bersabar! Pencairan THR Nunggu PP dan PMK Keluar
"Kita tunggu dulu PP dan PMK-nya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno, saat ditanya jadwal pencairan THR...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Kita tunggu dulu PP dan PMK-nya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno, saat ditanya jadwal pencairan THR bagi PNS.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS Aceh Singkil, belum bisa dicairkan H-10 lebaran atau, Selasa (28/4/2021).
Lantaran masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Aturan tersebut, mengatur pencairan THR Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah bagi PNS.
"Kita tunggu dulu PP dan PMK-nya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno, saat ditanya jadwal pencairan THR bagi PNS.
Mengenai besaran THR biasanya sebut Hendra, senilai satu bulan gaji.
Jika ditotalkan untuk seluruh PNS Aceh Singkil, sekitar Rp 13,5 miliar.
Baca juga: Empat Petugas di Bandara Kualanamu Diduga Pakai Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma Buka Suara
Pemerintah mengumumkan pencairan THR bertahap mulai H-10 sampai H-5 lebaran.
Perhitungannya H-10 jatuh pada 28 April, jika hari Lebaran 12 Mei 2021.
Sementara itu PNS di Kabupaten Aceh Singkil, mengaku menanti pencairan THR untuk kebutuhanHhari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Mengingat kebutuhan Lebaran meningkat, seperti membeli kue Lebaran dan pakaian lebaran keluarga.
Menurut PNS, pencairan hendaknya dilakukan jauh hari sebelum Lebaran.
Agar, belanja kebutuhan Lebaran tidak terlalu mepet.
Akan tetapi, harapan itu mesti disimpan dulu.
PNS harus bersabar menunggu PP dan PMK keluar, sebagai payung hukum pencairan THR. (*)
Baca juga: Vaksinasi Sukses, Warga Amerika Diperbolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan