Bansos PKH Tahap II Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II di cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM  - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos PKH tahap II.

Menteri Sosial, Tri Rismaharani, mengatakan proses pencairan dilakukan mulai awal puasa lalu.

"Pencairan bantuan ini untuk tahap II, kebetulan bulan April, jadi pas bersamaan dengan awal puasa," kata Risma, Sabtu (17/4/2021), dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id.

Untuk menyalurkan bansos PKH tahap II ini, Kemensos menyiapkan anggaran sebanyak Rp 6,53 triliun.

Jumlah sasaran atau penerimanya sejumlah 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Risma berharap, penyaluran bansos PKH di bulan Ramadan bisa membantu warga untuk mencukupi kebutuhannya.

Selain itu, adanya pencairan bansos PKH juga diharap memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

Baca juga: Perjuangan Wardah Maulina, Istri Natta Reza yang Sempat Minta Dipoligami Kini Hamil 8 Minggu

Baca juga: Begini Cara Cairkan BLT UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

"Kalau daya beli meningkat maka pedagang kecil juga akan terkena dampaknya, dagangan jadi laku dan bisa mendapatkan untung," ujar mantan Wali Kota Surabaya ini.

Adapun proses pencairan Bansos PKH dilakukan melalui Bank Himbara dimana dana langsung ditransfer ke penerima.

"Mereka bisa mencairkan di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur," pungkas Risma.

Baca juga: Terbaru, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI atau BNI, Akses di Link Berikut

Untuk diketahui, PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen, yaitu kompinen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Komponen pendidikan yaitu dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut besaran bansos PKH dalam 1 tahun:

- Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:

- Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900 ribu per 1 tahun

- Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun

- Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun

Baca juga: Syarat Dapat Bantuan UMKM PNM Mekar, Dapat Rp 1,2 Juta Meski Sudah Cair BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Kumpulan 10 Resep Kue Semprit Aneka Rasa, Gurih dan Enak Untuk Disajikan Saat Lebaran

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Penerima Bansos PKH bisa dilakukan pengecekan di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah pengecekannya:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik tombol cari.

Catatan:

Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Hanya Hingga Akhir Bulan April

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicairkan, Ini Cara Cek Bansos PKH Tahap II Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Kumpulan 10 Resep Kue Semprit Aneka Rasa, Gurih dan Enak Untuk Disajikan Saat Lebaran

Baca juga: 19 Daerah di Indonesia yang Masuk dalam Zona Merah Covid-19, Berikut Peta Sebarannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved