Dikendalikan 7 Napi dari LP di Afghanistan

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga mengungkapkan, tujuh tersangka yang berperan sebagai pengendali jaringan

Editor: bakri
ANTARA/M RISYAL
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, didampingi Menteri Keuangan, Srimulyani Indrawati, dan sejumlah pejabat lainnya, memberikan keterangan terkait pengungkapan penyelundupan sabu seberat 2,5 ton dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Barang bukti dan 17 tersangka ikut dihadirkan pada acara tersebut 

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga mengungkapkan, tujuh tersangka yang berperan sebagai pengendali jaringan peredaran sabu tersebut merupakan narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (LP) dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. “Meski demikian, mereka masih menjadi pengendali jaringan narkoba," jelas Kapolri seraya menyebutkan mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Agus Adrianto SH MH, menambahkan, ketujuh tersangka itu mengendalikan sabu dari LP Afghanistan. Menurutnya, mereka mengendalikan sabu sesuai dengan rute yang sudah disepakati oleh pemesan dan kurir.

"Tujuh orang yang berperan sebagai pengendali, dari mulai pergerakan sabu-sabu ini dari Afghanistan sampai dengan rute titik koordinat yang sudah ditentukan oleh pemesan dan sudah disepakati oleh si transporter dari Afghanistan," jelas Agus.

Sementara itu., Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan, sabu seberat 2,5 ton itu memiliki nilai sekitar Rp 1 triliun. Dengan terungkapnya penyelundupan narkoba ini, perempuan yang akrab disapa Ani itu menyebutkan 10 juta nyawa masyarakat Indonesia terselamatkan dari potensi pengaruh barang haram tersebut.

"Nilainya sangat tinggi, mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dan membahayakan lebih dari 10 juta masyarakat Indonesia. Jadi ini ancaman nyata," imbuh Sri Mulyani. (tribun network/igm/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved