Berita Aceh Barat Daya
Polsek Blangpidie Amankan Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino
Anggota Sat Reskrim Polsek Blangpidie Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penangkapan terhadap dua warga yang melakukan transaksi...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Anggota Sat Reskrim Polsek Blangpidie Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penangkapan terhadap dua warga yang melakukan transaksi jual beli Chip higgs domino atau judi online, Kamis (29/5/2021) dini hari sekira pukul 01.30 WIB di salah satu kios kawasan Blangpidie.
Kedua pelaku yang kedapatan tangan melakukan transaksi jual beli chip itu, RD (37) salah seorang warga Tangan-Tangan, dan Nas (41) salah seorang warga Blangpidie.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kapolsek Blangpidie, Iptu Fitriadi SH mengatakan, penangkapan kedua itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual chip game online scatter di sebuah kios yang berada di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.
“Menindak lanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Blangpidie, bersama anggota piket mendatangi kios itu,” ujar Kapolsek Blangpidie, Iptu Fitriadi SH.
Saat tiba di TKP, katanya, tim yang turun sekira pukul 01.30 WIB, mengamankan kedua orang pelaku yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli chip game online scatter.
“Atas bukti itu, kedua pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Abdya, guna proses pengusutan lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan dua unit handphone, dan uang Rp 345.000.
“Saat ini, kedua tersangka sedang kita periksa di Polsek Blangpidie,” sebutnya.
Setelah diperiksa, selanjutnya kedua tersangka itu akan diserahkan ke Polres Abdya dan demi keamanan kedua tersangka akan dititip di tahanan Mapolres Abdya.
“Ini kami lakukan, mengingat judi judi online saat ini sudah semakin marak di Aceh dan sudah merambah ke anak-anak, termasuk di Abdya, sehingga sangat meresahkan para orangtua,” ungkapnya.
Padahal, Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan fatwa bahwa segala bentuk judi online yang dibalut dengan game adalah haram.
"Bahkan, judi online ini tidak sesuai dengan Provinsi Aceh yang kini telah menerapkan Syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.(*)
Baca juga: Resep Nasi Goreng Sarden, Kreasi Nasi Goreng Berbeda yang Nikmat dan Praktis Untuk Menu Sahur
Baca juga: Begini Sikap Nathalie Holscher Setelah Pulang ke Rumah, Bersandar Manja dan Cium Tangan Sule
Baca juga: 19 Daerah di Indonesia yang Masuk dalam Zona Merah Covid-19, Berikut Peta Sebarannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penjual-chip-domino-135.jpg)