Berita Aceh Utara

Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saifuddin Bin M Ali selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penyidik Kejari Aceh Utara memeriksa seorang keuchik yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dari APBN. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saifuddin Bin M Ali selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim Zulfikar SH.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang mantan keuchik di Aceh Utara yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa yang mencapai Rp 524 juta lebih saat masih menjabat keuchik, pada Kamis (28/4/2021) menjalani sidang pamungkas.

Sidang tersebut diadakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh secara virtual.

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Saifuddin M Ali, Keuchik Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe pada Selasa (23/2/2021) membawa Keuchik Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara Saifuddin ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Kecamatan Lhoksukon.

Penyidik membawa Saifuddin yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018 Desa Meunasah Mee, untuk pelimpahan tahap dua karena berkas yang dilimpahkan sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Dari Rp 1,3 miliar lebih dana desa tahun 2017 dan 2018 Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara yang dicairkan dalam 10 kali, sebagian besar digunakan keuchik untuk kebutuhan pribadi keuchik.

Baca juga: Mobil Avanza Terjun ke Jurang di Bener Meriah, Sopir Alami Luka Ringan

Bahkan, 13 item kegiatan selama dua tahun tersebut tidak direalisasikan sepenuhnya.

Tahun 2017 mendapat dana desa yang bersumber dari APBN Rp 740,9 juta dan tahun 2018 mendapat Rp 652,4 juta.

Dana desa tahun 2019 itu dicairkan keuchik dalam 10 kali bersama Bendahara Desa, SW.

Namun, dana tersebut disimpan oleh keuchik, pelaksanaan kegiatan juga dilakukan sendiri.

Bahkan, lima kegiatan tahun 2017 tidak direalisasikan sepenuhnya.

Antara lain, penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah Rp4,6juta, honorarium tim penyusun Rancangan Program/Kegiatan Pembangunan Gampong sebesar Rp2,4.

Bimbingan Teknis bagi Aparatur Gampong Rp 8,7juta, dana penyertaan modal gampong Rp165 juta, dan tunggakan pajak Rp 41 juta.

Kekurangan pelaksanaan kegiatan tersebut Rp 222,2 juta lebih.

Baca juga: Simpan Sabu dalam Bungkusan Biskuit, Pria Lansia Warga Kutaraja Diringkus Polisi

Begitu juga dengan tahun 2018, dari Rp 652,4 juta dana desa, kekurangan pelaksanaan kegiatan mencapai Rp 302 juta.

Masing-masing, pembangunan jaringan listrik Rp 126 juta, pembangunan MCK Rp 58 juta, penyediaan makanan sehat Rp Rp 2,5 juta.

Kemudian pengelolaan dana posyandu Rp 2,7 juta, insentif guru balai pengajian Rp 6 juta, dana rencana pembangunan gampong Rp 2,4 juta, bimbingan teknis bagi aparatur Rp 4 juta, dana penyertaan modal gampong Rp 77 juta dan tunggakan pajak 2018 tak setor Rp 23 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saifuddin Bin M Ali selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim Zulfikar SH.

Selain itu, kata hakim, terdakwa didenda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan. (*)

Baca juga: Pesepakbola Belanda Ini Ternyata Berdarah Aceh: Ayah Saya Lahir di Tanjung Meulaboh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved