Berita Banda Aceh

Simpan Sabu dalam Bungkusan Biskuit, Pria Lansia Warga Kutaraja Diringkus Polisi

Pria lanjut usia (lansia) tersebut ditangkap di pinggir jalan raya, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, bersama tiga paket sabu-sabu...

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan oleh personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh. 

Pria lanjut usia (lansia) tersebut ditangkap di pinggir jalan raya, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, bersama tiga paket sabu-sabu sebesar 6,36 gram yang disimpan dalam bungkusan biskuit dan tisu.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus Jamal (50) warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Senin (19/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Pria lanjut usia (lansia) tersebut ditangkap di pinggir jalan raya, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, bersama tiga paket sabu-sabu sebesar 6,36 gram yang disimpan dalam bungkusan biskuit dan tisu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, mengatakan awalnya pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, warga Peunayong, Banda Aceh, melihat orang yang dicurigai melintas lorong di samping sebuah hotel kawasan itu.

“Pada saat orang yang dicurigai itu melintas lorong hotel itu dan warga mencoba mendekat dan melihat tersangka AS (21) warga Bireuen dan DS (32) warga Bengkulu serta RS (28) sedang mengkomsusi narkotika jenis sabu," kata AKP Rustam, Kamis (29/4/2021).

Selanjutnya ketiga tersangka diamankan oleh warga dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta melalui Personel Polsek Kuta Alam.

Lalu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka AS mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari HS yang ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 100 ribu, lanjut Kasat Narkoba.

Baca juga: Bulan Ramadhan Senjata Ampuh Berdoa Kepada Allah SWT, Simak Ulasan Dr Mizaj di Serambi Spritual

Berbekal keterangan dari ketiga tersangka, tim Opsnal Satuan Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu dan petugas berhasil menangkap tersangka Jamal di Gampong Keudah, Banda Aceh.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan serta menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 6,36 gram dalam bungkusan biskuit dan tisu, terang AKP Rustam.

Menurut tersangka Jamal, ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FAD (panggilan) seharga Rp 2 juta dan mengaku sudah lima kali memperoleh barang haram tersebut, papar Kasat Narkoba mengutip keterangan tersangka.

Tanpa menunggu waktu, tim opsnal Satuan Narkoba melakukan breafing untuk menangkap terhadap tersangka FAD yang menjual narkotika kepada tersangka Jamal.

Personel pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FAD di depan rumahnya, di Kecamatan Kutaraja, banda Aceh, Senin (19/4/2021) sekitar jam 23.30 WIB, tambah AKP Rustam.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka FAD, petugas menemukan tiga bungkusan sabu-sabu seberat 6,17 gram, dua bungkusan warna hitam yang digunakan menyimpan sabu.

Lalu, satu lembar uang kertas nominal Rp 10 ribu untuk menyimpan sabu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved