Berita Aceh Utara
Soal Pengelolaan Migas Blok B, PEMA Harus Tawarkan Dulu Kepada BUMD
“Bila PT PEMA tidak sanggup bermitra dengan BUMD lokal atau pengusaha lokal, harusnya BPMA merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk dilelang secara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Bila PT PEMA tidak sanggup bermitra dengan BUMD lokal atau pengusaha lokal, harusnya BPMA merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk dilelang secara terbuka,” ujar Zubir.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – PT Pembangunan Aceh (PEMA) harus menawarkan lebih dulu soal pengelolaan minyak dan gas bumi yang berada di kawasan Blok B.
Hal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 39 ayat (1) dan (2).
Dalam regulasi tersebut secara jelas disebutkan, wilayah kerja dikembalikan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan lebih dulu kepada BUMD sebelum ditawarkan sebagai wilayah terbuka.
Untuk diketahui, Pengelolaan potensi minyak dan gas bumi yang berada Blok B yang berada dalam Kabupaten Aceh Utara telah sah dimandatkan Pemerintah Aceh melalui PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif.
Kepastian itu diperoleh, setelah adanya keputusan yang tertuang dalam SK Menteri ESDM nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.
Untuk diketahui, Blok B peninggalan Exxon Mobil tersebut berada dalam lima kecamatan di Aceh Utara yaitu, Kecamatan Syamtalira Aron (Cluster I) Nibong (Cluster II), kemudian Tanah Luas (Cluster III), dan Matangkuli (Cluster IV) dan Kecamatan Langkahan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Sedangkan pipa pengelolaan migas tersebut juga melintasi tiga kecamatan lainnya yaitu, Paya Bakong, Pirak Timu, dan juga Cot Girek.
“Aceh Utara sendiri sampai saat ini belum pernah diajak diskusi dalam ruang bisnis terhadap pengelolaan Blok B,” ujar anggota DPRK Aceh Utara, Zubir dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (28/4/2021).
Sedangkan PT PEMA mengungkapkan di hadapan publik, pengelolaan Blok B akan menggandeng perusahaan luar.
“Bila PT PEMA tidak sanggup bermitra dengan BUMD lokal atau pengusaha lokal, harusnya BPMA merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk dilelang secara terbuka,” ujar Zubir.
Menurut Zubir, harusnya pengelolaan migas di tangan Aceh adalah awal menuju Kesejahteraan Aceh kedepan dengan melakukan Join Operasional Bersama BUMD seluruh kabupaten kota yang ada di Aceh atau melibatkan Pengusaha lokal Aceh.
“Kalau yang dimaksud kedaulatan migas tetapi dikelola oleh perusahaan luar Aceh , maka hal tersebut lebih buruk daripada dikelola BUMN,” kata Zubir.
Apalagi, bocoran skema bagi hasil yang ditawarkan PT PEMA lebih rendah yaitu ,49% Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dan 51% untuk Pemerintah.
Sedangkan saat PT PHE, skema nya 70% pemerintah dan 30% kontraktor.
Artinya, akan sangat berdampak pada proses bagi hasil migas nantinya. (*)
Baca juga: Mobil Avanza Terjun ke Jurang di Bener Meriah, Sopir Alami Luka Ringan