THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Ini Komponen yang Dipotong
Presiden telah meneken PP mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara. Namun THR tidak akan dibayarkan penuh.
"Tunggu pernyataan resmi yah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui pesan singkat kepada Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan THR untuk PNS mencapai Rp 45,4 triliun di 2021.
Baca juga: Kabar Gembira, THR PNS Cair? Ini Jadwalnya Beserta Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun.
"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis pekan lalu. (Tribun Network/Fransiskus Adhiyuda/Taufik Ismail/Yanuar/riesqi Yovanda/sam)
Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2021:
1. Tunjangan kinerja
2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
3. Insentif kinerja
4. Insentif kerja
5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi
9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian