Tunjangan Hari Raya
Kabar Gembira, THR PNS Cair? Ini Jadwalnya Beserta Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi PNS bakal segera mendapatan THR.
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.
Dilansir TribunJakarta.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.
Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.
Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.
Baca juga: Kabur ke Aceh Timur Setelah Curi HP, Pria asal Aceh Utara Diringkus di Sebuah Warung
Baca juga: Buka Posko Perbatasan, 100 Personel Satpol PP dan Dishub Bener Meriah akan Divaksin
Baca juga: Luapkan Kemarahannya, Kapten Vincent Sebar Bukti Perselingkuhan Istri dengan Pria Berondong
Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.
Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS
Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.
Tunjangan PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.