Perburuan Teroris KKB

TNI Siapkan 400 'Pasukan Setan' Yonif 315/Garuda Buru Teroris KKB Papua

Menurut keterangannya, penetapan KKB Papua sebagai gerakan terorisme sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

Editor: Ansari Hasyim
Via Intisari
KKB Papua 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai gerakan teroris.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari Live Breaking News KOMPAS TV, Kamis (29/4/2021).

"Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," terangnya.

Menurut keterangannya, penetapan KKB Papua sebagai gerakan terorisme sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," terangnya.

Ia lantas menjelaskan bahwa gerakan terorisme adalah perbuatan kekerasan yang bisa menimbulkan korban secara massal.

Juga menimbulkan kerusakan dan kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, serta fasilitas internasional.

Rekan Satu Perguruan Mike Tyson Bikin Tony Ferguson Berhenti di UFC 262

VIDEO Besok Buruh di Aceh Akan Peringati May Day 2021 di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh

"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.

Karena itu, pemerintah telah bertindak dengan memainta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur.

"Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil (jadi korban)," jelas Mahfud MD.

Sementara itu, dilansir dari Surya.co.id, TNI akan segera mengirimkan 400 prajurt dari Yonif 315/Garuda yang berjuluk 'Pasukan Setan'.

Diketahui baru-baru ini, para prajurit Yonif 315/Garuda telah dilatih menembak runduk atau Sniper guna mempersiapkan Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan ( Satgas Pamrahwan) di Papua.

Melansir dari Instagram resmi Kodam III Siliwangi, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto memeriksa kesiapan Satgas Yonif 315/Garuda pada Selasa (27/4/2021).

Mayjen TNI Nugroho didampingi sejumlah pejabat Kodam Siliwangi.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved