Sekongkol Beri Pelayanan Pakai Alat Tes Antigen Bekas, Bos Kimia Farma Hasilkan RP 30 Juta per Hari
Polisi mengungkap sindikat ini meraup untung minimal Rp 30 juta perhari dari bisnis haram ini.
SERAMBINEWS.COM - kasus penggunaan alat antigen bekas yang ada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara membuat heboh beberapa hari lalu.
Publik pun dibuat geram dengan kelakuan oknum tak bertanggung jawab tersebut.
Diketahui, polisi mengungkap sindikat ini meraup untung minimal Rp 30 juta perhari dari bisnis haram ini.
Sejumlah pejabat laboratorium dan pegawai Kimia Farma Diagnostic pun jadi tersangka.
Termasuk bos di bagian laboratoriumnya.
PC (45 tahun) warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel ditetapkan saat ini jadi tersangka.
Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga Malam Ramadhan, Sempat Memanas Hingga Diamankan Polisi
Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan ini ditangkap setelah ditetapkan tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) Selasa (27/4/2021) lalu.
Selama 11 tahun tinggal di wilayah perumahan Griya Pasar Ikan, PC sudah dikenal warga sekitar bekerja di Kimia Farma.
Namun, warga sekitar jarang bertemu secara langsung, karena PC pulang ke Lubuklinggau paling lama hanya dua sampai tiga hari dan kemudian kembali pergi bekerja.

"Kami taunya bekerja di Kimia Farma, tapi sejak kapan dia (PC) bekerja kami tidak tahu, paling bertemu lebaran saat silaturahmi ke rumahnya," ungkapnya No warga sekitar pada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: THR PNS Akan Dibagikan H-10 hingga H-5 Lebaran, Apakah Honorer juga Kebagian?
Baca juga: Siang Bolong, Warung Makan Ambruk hingga Pengunjung Nyungsep ke Got, Netizen Singgung Soal Azab
Dapat Rp 30 juta sehari
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menyatakan, Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas.
Nominal tersebut terungkap penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut.
Panca mengaku prihatin dan menyatakan perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.
Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.